[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setelah penerbitan ini, muncul berbagai tudingan yang diterima Jokowi dari sejumlah pihak.
Jokowi mengumumkan hal tersebut pada Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Yakni, karena kondisi global yang sedang tidak menentu.
Adapun tudingan yang diterima Jokowi akibat mengesahkan Perppu Cipta Kerja itu bisa diketahui melalui poin-poin berikut. Mulai dari dirinya yang bisa ditinggal loyalis hingga dinilai bersikap seperti diktator.
1. Ditinggal Loyalis
Pemerhati sosial dan politik, Ferry Koto kecewa dengan keputusan Jokowi terkait Perppu Cipta Kerja. Ia bahkan mengatakan Jokowi sudah mulai seenaknya dalam menjalankan pemerintahan. Diantaranya, aturan itu yang belum bisa diakses oleh publik padahal sudah diberlakukan.
"Pemerintahan suka2, seenak udelnya mengurus negara. Dipikir nenek moyangnya yg punya negara ini. Perppu itu mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani Presiden. Karena ia belaku, maka sudah seharusnya tersedia untuk diakses publik. Rusak negara ini sudah," tulis Ferry, seperti dilansir wartaekonomi.co.id --jaringan Suara.com-- pada Sabtu (31/12/2022).
Ferry juga merasa Jokowi memandang perlawanan rakyat bersifat lemah. Untuk itu, sang presiden disebutnya mulai menunjukkan sikap seperti diktator. Ia sebagai loyalis Jokowi mengaku tidak akan lagi melakukan pembelaan.
"Perlawanan publik selama ini dinilai lemah, sementara DPR RI kebanyakan berisi orang-orang yang mulutnya sudah terkunci. Sehingga @jokowi menunjukan sifat otoritariannya dengan terang benderang, bahkan konstitusi pun dilanggar. Sebagai pemilih Jokowi, saya kecewa. Tak patut lagi dibela," ungkapnya.
2. Melecehkan MK
Buntut penerbitan Perppu Cipta Kerja, Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, Denny Indrayana menilai Jokowi telah melakukan pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyimpulkan aturan itu justru memanfaatkan kegentingan.
Denny mengatakan, seharusnya ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional, pembuat undang-undang harus menerapkan putusan MK tersebut. Bukan malah menggugurkannya dengan Perppu.
Lebih lanjut, Denny menyarankan Presiden Jokowi dan DPR seharusnya melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan memperhatikan putusan MK. Namun, Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi seolah dapat memenuhi kebutuhan urgensi itu.
3. Disebut Diktator oleh YLBHI
Ketua Umum YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Muhamad Isnur menyebut Jokowi bersikap seperti diktator karena penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilainya sebagai bentuk pembangkangan, kudeta, serta pengkhianatan terhadap konstitusi.
Isnur mengungkapkan hal itu semakin menunjukkan adanya otoritarianisme di pemerintahan Jokowi. Ditambah, kekuasaan seolah ada di tangannya sendiri. Jokowi menurutnya seperti tidak memerlukan pembahasan di DPR atau mendengarkan suara rakyat.
Di akhir keterangannya, ia menambahkan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dari pengkhianatan konstitusi serta perlawanan terhadap prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
4. Disorot Media Asing
Sejumlah media asing menyoroti penerbitan aturan tersebut. Mereka menandai komentar para pakar hukum yang mengatakan hal itu adalah upaya pemerintah melewati pembahasan di parlemen terkait UU Ciptaker.
Media massa asal Singapura, The Straits Times, menulis pernyataan pakar hukum tata negara dari STHI Jentera, Bivitri Susanti terkait penerbitan Perppu Ciptaker. Dalam artikel itu, Bivitri mengkritik langkah Jokowi sebagai sesuatu yang konyol.
Lalu, media massa di Malaysia, The Star menekankan UU Ciptaker yang sebelumnya ditetapkan inkonstitusional bersyarat karena tak melibatkan publik. Namun kini harapan itu digugurkan Perppu Jokowi.
Dalam artikel tersebut, mereka juga menulis sejumlah aturan ketenagakerjaan Indonesia yang dianggap masih memicu polemik. Diantaranya, perubahan aturan upah minimum, aturan karyawan kontrak, serta perihal pesangon.
Kantor berita Inggris, Reuters, pun ikut menyoroti dengan memberitakan soal pembentukan UU Ciptaker yang dalam pembentukannya hingga disahkan pada 2020 lalu memicu aksi protes. Mulai dari kalangan buruh, praktisi hukum, mahasiswa, hingga para aktivis HAM dan lingkungan.
5. Dalih Kondisi Dunia Dinilai Mengada-ngada
Anggota Komisi IX Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mempertanyakan urgensi apa yang membuat Perppu Cipta Kerja bisa diterbitkan. Ia menilai dalih kondisi global sedang tidak baik-baik saja itu mengada-ngada.
Sebab menurutnya, Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang disebut paling tinggi di antara negara-negara G20. Ia juga menyatakan Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan MK.