[PORTAL-ISLAM.ID] Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ‘impoten’ tidak berani menolak Peraturan Pemerintah (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker). Padahal Perppu Cipta Kerja telah mengkebiri DPR.
“Saya katakan DPR itu impoten termasuk yang mengklaim oposisi yang hanya diam atas Perppu Ciptaker,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi keuangannews, Senin (2/1/2023).
Kata Muslim, anggota DPR dari PKS Iskan Qolba Lubis yang memprotes pengesahan RKHUP dalam rapat paripurna akhirnya meminta maaf. “Aneh sekali, anggota DPR tugasnya bersuara dan diberi hak imunitas dan tidak perlu minta maaf saat protes pengesahan RKHUP,” paparnya.
Kata Muslim, DPR di era Jokowi hanya menjadi alat stempel kekuasaan seperti di era demokrasi. “Makanya indeks demokrasi di era Jokowi turun drastis dibanding era SBY,” jelasnya.
Menurut Muslim, Jokowi memaksakan diberlakukannya UU Ciptaker ini melalui Perppu Ciptaker. Presiden dengan kekuasaan yang dimilikinya sangat terkesan memaksakan pelaksanaan UU Ciptaker tersebut.
“Presiden lebih melakukan pendekatan kekuasaan daripada konstitusi dalam menyelesaikan berbanngsa dan bernegara,” paparnya.
Kata Muslim, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker menciderai legislasi, demokrasi dan konstitusi. Pasalnya MK sendiri sudah membatalkan UU Ciptaker karena secara substansi UU ini bermasalah.
“Keputusan tersebut adalah aspirasi masyarakat terhadap UU Ciptaker dan di-aminkan oleh MK bahwa UU Ciptaker tersebut bermasalah. Sehingga dengan diterbitkannya Perppu Ciptaker tersebut sama saja presiden telah melawan konstitusi dan aspirasi masyarakat,” papar Muslim. [keuangannews]