[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Agama atau Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 69 juta per calon jemaah.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis, 19 Januari 2023. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,
Jika usulan itu disetujui DPR, maka biaya haji tahun ini akan naik hampir dua kali lipat ketimbang tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Kenaikan tersebut merupakan imbas dari keputusan pemerintah memangkas alokasi subsidi nilai manfaat dana jemaah haji yg dikelola oleh BPKH dari 60% di 2022 menjadi 30% di 2023 ini.
Dihadapan komisi VIII, menteri agama menyatakan, pengurangan alokasi subsidi sangat diperlukan agar dana haji yang dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) saat ini tidak kolaps.
Padahal BPKH Sudah Digaji Tinggi....
Jokowi Gaji Kepala BPKH Rp 135 Juta Plus THR Rp 92 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaji Kepala Badan Pelaksana, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu sebesar Rp 135 juta/bulan. Adapun gaji Ketua Dewan Pengawas BPKH sebesar Rp 102 juta.
Gaji itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Berikut rinciannya sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (8/4/2020):
Badan Pelaksana BPKH
Kepala BPKH
Bulanan:
Gaji pokok Rp 92 juta
Tunjangan Perumahan Rp 25 juta
Transportasi Rp 18 juta
Total Rp 135 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 92 juta
Cuti Tahunan Rp 92 Juta
Anggota BPKH:
Bulanan:
Gaji pokok Rp 83 juta
Tunjangan Perumahan Rp 25 juta
Transportasi Rp 16 juta
Total Rp 124 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 83 juta
Cuti Tahunan Rp 83 Juta
Dewan Pengawas BPKH
Ketua
Gaji Pokok Rp 73 juta
Tunjangan Perumahan Rp 15 juta
Tunjangan Transportasi 14 juta
Total Rp 102 juta
Selain itu juga dapat:
THR Rp 73 juta
Cuti Rp 73 juta
Anggota
Gaji Pokok Rp 66 juta
Tunjangan Perumahan Rp 15 juta
Tunjangan Transportasi Rp 13 juta
Total Rp 94 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 66 juta
Cuti: Rp 66 juta
Selain itu, jabatan di atas juga mendapatkan:
Uang Representasi
Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.
Fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun.
Tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.
[Detikcom]
*CATAT: Uang gaji, tunjangan dll BPKH tersebut diambil dari dana pengelolaan Tabungan Haji para Jamaah. Jadi bukan diambil dari APBN atau si jokowi. PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Keuangan Haji, semua gaji dari dana kelolaan Haji.
Dengan gaji setinggi ini mestinya dana haji bisa berlipat-lipat hasil pengelolaannya.
— πΉππππ! (@blank0429) January 22, 2023
Kebutuhan 221 ribu Jamaah haji?
Enteng!https://t.co/WStaDRTxxF pic.twitter.com/8xHQHrWZwa
Jangan salah loh ya, uang gaji, tunjangan dll para pegawai diambil dari dana pengelolaan Tabungan Haji para Jamaah. Jadi bukan diambil dari APBN atau si jokowi. PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Keuangan Haji, semua gaji dari dana kelolaan Haji.
— Arepas20 (@arpas2000) January 22, 2023
Harus di audit kemana perginya dana tabungan jemaah haji
— PΒ΅ΠΈ¢ΙΠΊ_ΞΠΈ∂ΙβΙΰͺ½ (@mn_rajoendah) January 22, 2023