[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Agama atau Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 69 juta per calon jemaah.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis, 19 Januari 2023. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,
Jika usulan itu disetujui DPR, maka biaya haji tahun ini akan naik hampir dua kali lipat ketimbang tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Kenaikan tersebut merupakan imbas dari keputusan pemerintah memangkas alokasi subsidi nilai manfaat dana jemaah haji yg dikelola oleh BPKH dari 60% di 2022 menjadi 30% di 2023 ini.
Dihadapan komisi VIII, menteri agama menyatakan, pengurangan alokasi subsidi sangat diperlukan agar dana haji yang dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) saat ini tidak kolaps.
Memang benar. Pengelolaan dana haji di BPKH dengan cara diinvestasikan di paaar modal, obligasi dll itu memang lagi dalam keadaan darurat.
BPKH saat ini, Darurat utang !!!
Laporan keuangan terakhir kali dipublis semester I 2022. Total aset 160 T. Tapi liabilitas atau utang Rp 142,8 T. Dgn aset netto hanya Rp 17 T. Kan geblek !!!
Struktur utang BPKH menunjukan rincian terbesarnya untuk jemaah haji tunda Rp 9,1 T. Ini utang yg harus dibayar BPKH kepada jemaah haji yg tertunda keberangkatan.
Kedua, utang dana titipan jemaah Rp 133,2 T. Artinya, uang jemaah senilai Rp 133,2 triliun sedang tidak berada di tempat. Lagi jalan2 entah kemana. Dipakai BPKH investasi sana-sini. Ini adalah utang BPKH yg harus dibayar untuk melunasi dana jemaah yg digunakan untuk keperluan investasi.
Kalau Rp 9,1 T utang jemaah tertunda + Rp 133,2 T utang dana titipan = Rp 142,3 T.
Di saat yg sama Surplus kompeherensif dari hasil investasi hanya Rp 4,25 T.
Sementara Total pendapatan nilai manfaat dari hasil investasi hanya Rp 9 T dengn realisasi yg lebih kecil Rp 5,1 T.
Sedangkan untuk belanja BPIH termasuk subsidi nilai manfaat saja dibutuhkan realisasi anggaran Rp 7,2 T.
Lihatlah, Untuk membayar kebutuhan BPIH saja terseok-seok, apalagi untuk lunasi utang Rp 142,8 T ?
Ini sangat berisiko. Kalau terjadi kerugian investasi, BPKH tidak mampu membayar atau mengembalikan utang dana titipan dan haji tunda kepada jemaah, pemerintah mau ambil duit dari mana untuk membayar keberangkan haji ?
Pemerintah menjawabnya sederhana:
Masalah darurat utang dan pendapatan hasil investasi yg kecil ini menjadi penyebab kekurangan dana aktual BPKH. Maka untuk membayar penyelenggaran haji 2023, menteri agama hendak melempar beban kepada jemaah, lewat Alokasi subsidi nilai manfaat diturunkan sehingga biaya haji yg dibayar jemaah naik dari Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta.
Memalukan !!!
Audit BPKH, bubarkan BPKH. Dana haji tidak usah diinvestasikan sana-sini kalau hasil akhirnya tidak sesuai janji manis pemerintah untuk ringankan beban biaya ibadah haji jemaah !!!!
(Faisal Lohy)