PUTRI CANDRAWATI HANYA DITUNTUT 8 TAHUN, MENYAKITI KELUARGA KORBAN, TIDAK MEMENUHI KEADILAN MASYARAKAT
Oleh: Ahmad Khozinudin (Advokat)
Rupanya air mata (buaya) Putri Chandrawathi, mampu mengelabui Jaksa sehingga Putri hanya dituntut 8 tahun penjara. Sungguh, benar-benar tuntutan yang menyakiti keluarga Josua.
Apalagi, dalam tuntutan RR dan KM, jaksa menyebut ada motif perselingkuhan antara Putri Chandrawathi dan Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat. Jaksa, telah melemparkan kotoran kepada jasad Josua, dan mengedarkan aib bagi keluarga Josua. Josua mati dalam keadaan tertuduh selingkuh dengan istri komandannya.
Masyarakat pun menjadi antiklimaks. Sidang yang menghadirkan banyak saksi dan ahli, ternyata hanya berujung tuntutan 8 tahun, padahal kasusnya pembunuhan berencana disertai rekayasa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Lebih keji dan tragis lagi, pembunuhan berencana ini direncanakan oleh polisi, terjadi dirumah polisi, dieksekusi oleh polisi dan korbannya juga polisi.
Andai saja hukum Islam yang diterapkan. Kalau hukum Islam yang digunakan, maka semua orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan wajib di hukum qisos (hukum mati). Inilah, keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. Masyarakat harus disterilisasi dari pembunuh yang merusak tatanan kehidupan.
Dalam Islam, membunuh atau turut serta melakukan pembunuhan (delneming) atau terlibat dalam persekongkolan (persekutuan) pembunuhan hukumannya juga qisos, yakni dibalas dengan dibunuh baik yang membunuh maupun yang membantu atau turut serta dalam pembunuhan. *Kalau menggunakan hukum Islam, maka Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf hingga Ricky Rizal, semuanya diqisos dengan dibunuh.* Tidak dibeda-bedakan jenis sanksinya, karena semua terlibat dan bersekutu dalam pembunuhan Josua Hutabarat.
Dalam suatu peristiwa pembunuhan, ketika tujuh orang penduduk Sana’a membunuh seseorang, Khalifah Umar bin al-Khattab berkata tegas,
“Kalau seluruh penduduk Kota Sana’a bersama-sama membunuh orang ini maka saya akan mengqisas mereka semua.” ungkapnya.
Jadi dalam Islam, tidak ada perbedaan hukuman baik yang melakukan, yang menyuruh lakukan, maupun turut serta melakukan pembunuhan. *Semua yang terlibat dan bersekutu dalam pembunuhan maka ia harus dibunuh, apapun peran dan keterlibatan.*
Penulis kira, keluarga Josua Hutabarat akan setuju dengan hukum Islam, yakni diterapkannya sanksi Qisos kepada semua pelaku yang terlibat dalam persekutuan (persekongkolan) untuk membunuh Josua Hutabarat.
Hukum Islam jelas lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dan sesuai (memuaskan) dengan harapan keluarga korban. Ketimbang hukum KUHP, yang hanya menuntut Putri Chandrawati hanya dengan 8 tahun penjara.
Jadi, jangan ragu dengan penerapan hukum Islam. Hukum Islam pasti adil karena berasal dari Allah SWT, Dzat yang maha adil.
(*)