ADU SUMPAH IMAM ABU HANIFAH VS KHALIFAH
Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq
Bisyr al Khindi menceritakan:
Khalifah Abu Ja'far al Manshur (Berkuasa 754 – 775 M) pernah mendatangi secara khusus Imam Abu Hanifah ( lahir 699 – 767 M) di Kufah dan memintanya untuk menerima jabatan sebagai qadhi (hakim), namun ia menolaknya.
Maka Khalifah al Manshur pun bersumpah bahwa Abu Hanifah harus mau menerimanya, namun Abu Hanifah pun balik bersumpah bahwa ia tidak akan mau menerimanya.
Khalifah Al Manshur mengulangi sumpahnya, Abu Hanifah juga kembali mengulang sumpahnya.
Melihat suasana tegang itu, salah seorang yang bernama Rabi' bin Hajib mengingatkan Abu Hanifah: 'Engkau berani bersumpah padahal amirul mukminin telah bersumpah?'
Imam Abu Hanifah pun menjawab: "Amirul mukminin lebih mampu untuk membayar tebusan sumpah yang dilanggarnya dari pada diriku."
Karena beliau terus bersikukuh menolak jabatan tersebut, akhirnya al Manshur pun menjebloskannya ke penjara.
📜الطبقات السنيه في تراجم الحنفيه (١/٣٣)
____
*CATATAN TAMBAHAN:
Saya punya pendapat kenapa Imam Abu Hanifah tidak mau jabatan Hakim karena saat itu sifat negara yang didaulatkan oleh keluarga Abbasiyah adalah bersifat autokratis.
Kelaziman sifat autokratis akan membuat bentuk kekuasaan hanya pada satu individu perseorangan atau mono-archy/monarki. Dengan begitu memungkinkan pemberlakuan hukum ditegakkan karena adanya kekuatan kuasa individu yang disebut dengan nama negara-penguasa-hukum atau 'machstaat'. Keadaan ini yang kelak 'menyulitkan' hakim berbuat adil ketika memutuskan perkara yang melibatkan anggota keluarga penguasa-hukum.
Harusnya negara itu berdasarkan hukum atau madiinah, 'rechtsstaat' dimana setiap penduduk, baik pemerintah dan warga negara adalah sama di mata hukum (equality before the law).
-By Edo Adnan-