[PORTAL-ISLAM.ID] DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menolak perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Belum lama ini para kades se-Indonesia berunjuk rasa di gedung DPR RI Jakarta untuk mendesakkan tuntutan perpanjangan jabatan 9 tahun.
GMNI mengingatkan pemerintah dan fraksi DPR RI tidak mengkapitalisasi isu perpanjangan jabatan kades untuk praktik politik dagang sapi di Pemilu 2024.
“Baik Pemerintah maupun Fraksi di DPR RI, agar jangan sampai menggunakan politik dagang sapi di momentum ini untuk pemilu 2024,” kata Sekjen DPP GMNI Muhammad Ageng Dendy Setiawan dalam siaran pers, Rabu malam (18/1/2023).
GMNI menilai perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Masa jabatan yang panjang kata Dendy juga berpotensi melahirkan dinasti-dinasti baru di desa. Dampaknya regenerasi kepemimpinan di desa menjadi terhambat.
“Sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless terhadap perubahan kepemimpinan di Desa, yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis,” katanya.
Dendy juga menyoroti dampak perpanjangan jabatan kades terhadap penyelewengan anggaran di desa. Ia khawatir penambahan jabatan hanya untuk melanggengkan korupsi di tingkat desa.
“Pemerintah dan Fraksi di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan para Kepala Desa itu bukan sebatas reaksioner, apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? Atau malah sebaliknya yang nantinya akan mengangkangi rakyat,” kata Dendy mempertanyakan.
GMNI mendesak fraksi di DPR RI segera melakukan kajian usulan perpanjangan jabatan kades secara jelas dan menolaknya. Jika tetap dilakukan, Dendy mengancam akan mengerahkan massa untuk mengepung kantor desa dan aksi di gedung DPR RI.
“Kami akan menghidupkan kembali Fraksi-Fraksi Rakyat dan Parlemen Jalanan di lapisan elemen masyarakat paling bawah untuk menggelar sidang di kantor-kantor Desa dan di depan Gedung Perwakilan Rakyat kita,” katanya. [inews]