[PORTAL-ISLAM.ID] Lima terdakwa kasus ekspor CPO (crude palm oil atau bahan baku minyak goreng) divonis ringan 1-3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Kelima terdakwa adalah:
1. Indra Sari Wisnu Wardhana (mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), divonis 3 tahun penjara.
2. Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), divonis 1,6 tahun penjara.
3. Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), divonis 1 tahun penjara.
4. Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari), divonis 1 tahun penjara.
5. Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas), divonis 1 tahun penjara.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan awal JPU terhadap kelima terdakwa yang dituntut 7-12 tahun.
- Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp1 miliar
- Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Selain tuntutan penjara, terdakwa Master Parulian Tumanggor juga dituntut dengan uang pengganti paling besar, yakni Rp10,9 triliun.
Uang pengganti tersebut untuk mengganti kerugian negara dan kerugian perekonomian yang diakibatkan dari kasus ini.
TERNYATA... VONISNYA CUMA PENJARA 1-3 TAHUN
LEBIH BERAT VONIS HABIB RIZIEQ YANG CUMA KASUS TES SWAB RS UMMI