KUHP Disahkan. Selamat Buat Koruptor
Kalian 'tertipu' semua.
Kalian sibuk bahas tentang pasal2 pencemaran nama baik, fitnah, kumpul kebo, dll, tapi kalian luput satu hal yang sangat penting dari pengesahan UU KUHP (Kita Undang-Undang Hukum Pidana).
Yaitu tentang hukuman bagi koruptor, dan orang2 menerima suap.
Amazing! KUHP ini telah mendiskon habis2an hukuman bagi maling2 uang negara. Di UU Tipikor, jelas sekali ditulis koruptor dihukum minimal 4 tahun. Itu batas bawah. Yes! Di KUHP, diganti jadi minimal 2 tahun. Jadi jaksa, hakim sekarang bebas kalau mau ngasih hukuman 2 tahun saja. Sesuai KUHP.
Dan wow lagi deh, catat baik2: Pegawai Negeri, ASN, dkk, jika mereka terima suap, sekarang hukumannya minimal hanya 1 tahun saja. Dan maksimal 4 tahun. Ini prestasi dahsyat dari KUHP. Karena UU Tipikor sebelumnya, minimum 4 tahun, maksimal bisa 20 tahun.
Itu artinya apa? Kamu pegawai negeri, jangan ragu2 buat terima suap sekarang. Karena kamu mentok hanya 4 tahun dipenjara! Itu perintah UU. Terima suap 10 milyar, masuk penjara 4 tahun, potong remisi diskon, paling hanya hitungan bulan, keluar deh. Masih untung deh. Jadi apa resikonya? Mending suap saja. Lebih serius hukuman pencopet di terminal dibanding pegawai negeri terima suap.
Besok2, bisa dimaklumi jika Jaksa Pinangki, jenderal polisi, hakim agung, lebih banyak yg terima suap. Hukumannya ringan my friend. 4 tahun itu sungguh ringan.
Terpujilah pemerintah sekarang. Hukuman koruptor, penerima suap telah didiskon habis2an.
Dan sungguh terpujilah netizen yg saat hal2 begini ditulis Tere Liye, pemerintah dikritik, ada loh dari mereka yg malah marah sama Tere Liye, heh Tere Liye, kamu bakal masuk neraka, karena dalam kitab suci dan hadist, kamu harus patuh sama pemimpin (yg sy idolakan).
Kalian telah tertipu. Kalian sibuk bahas pasal2 receh. Tapi kalian lupa pasal paling pentingnya, ttg koruptor, ttg pegawai negeri terima suap.
Sy usul, besok2 UU Tipikor juga direvisi lagi deh, biar menguatkan KUHP, kali ini bikin, maksimal hukuman bagi koruptor dan penerima suap, hanya 2 menit saja.
(Tere Liye)
*source: fb