SEMUA TOKOH PENGUSUL PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN HARUS DITANGKAP

Disebut Mengkhianati UUD 1945 dan Subversif
SEMUA TOKOH PENGUSUL PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN HARUS DITANGKAP

Wacana Pemilu 2024 ditunda kembali dilontarkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Sejumlah tokoh nasional tentu saja menolak penundaan pemilu yang secara otomatis memperpanjang kekuasan Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode.

Peneliti senior dari Institute for Strategic and Development (ISDS) Aminudin mengatakan, siapapun yang melontarkan penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden telah melakukan tindakan gerakan subversif terhadap konstitusi demokrasi. 

Oleh karena itu mereka yang ingin tunda pemilu atau membegal hak rakyat dalam memilih presidennya secara langsung harus segera ditangkap.

"Pelakunya bisa dipidana 5 tahun penjara. Selain kurungan penjara, orang yang sengaja menggagalkan tahap pemungutan suara di Pemilu 2024 juga didenda Rp60 juta sesuai Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegasnya kepada Harian Terbit, Minggu (11/12/2022).

Selain itu, sambung Aminudin, ada tambahan hukuman 3 tahun penjara bagi Pejabat yang berusaha menggagalkan Pemilu.

"Harusnya dengan melihat ekonomi makin memburuk nilai tukar rupiah makin terdepresiasi menuju Rp16 ribu/dolar seperti krisis moneter 1998 dan investor asing tahun ini yang kabur sekitar Rp 200 trilyun maka pemilu langsung dipercepat sehingga akhir 2023 sudah terbentuk pemerintahan baru dengan membawa harapan baru bagi rakyat dan pelaku ekonomi," tandasnya.

Kudeta Konstitusi

Tokoh politik nasional Rizal Ramli (RR) menegaskan betapa berbahayanya upaya ilegal perpanjangan masa jabatan presiden.

"Upaya yang mereka lakukan adalah kudeta konstitusi. Itu merupakan tindakan ilegal. Siapapun yang ikut di dalamnya artinya melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi dan Undang-undang Dasar 1945,” kata Rizal Ramli, Minggu (11/12/2022).

Ia meminta semua pihak yang pro terhadap penegakan demokrasi di negeri ini menentang upaya ilegal itu.

"Jadi, saya minta teman-teman aktivis pro demokrasi, para wartawan, untuk mencatat siapa saja anggota MPR dan anggota DPD, yang mau menunggangi rapat-rapat MPR untuk memperpanjang jabatan Jokowi jadi 3 atau 5 tahun lagi. Itu adalah pengkhianatan. Saya tahu Mbak Megawati tidak setuju,” paparnya.

RR mengemukakan upaya perpanjangan masa jabatan presiden bukan merupakan deal politik, tetapi karena di belakangnya ada kekuatan uang oligarki yang dapat mengatur dan menguasai parlemen.

"Jadi, kita semua harus betul-betul awas. Upaya perpanjangan ini adalah kudeta konstitusi," ujarnya.

Mantan Menko Perekonomia ini menegaskan siapapun yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden harus meminta maaf kepada masyarakat. Apalagi perpanjangan masa jabatan presiden itu ada kepentingan oligarki.

Ia pun menjelaskan krisis perekonomian nasional yang menimpa mayoritas rakyat negeri ini karena ketidakbecusan pemerintah mengatasinya, termasuk dalam persoalan hutang pemerintah yang semakin menggunung. Ia juga mengemukakan solusi-solusi yang seharusnya mampu dilakukan oleh pemerintah.

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, untuk menilai suatu pemerintahan apakah menjalankan kewajibannya adalah dengan melihat ketaatan pada konstitusi.

"Kalau kita lihat pemerintahan yang ada siapapun itu tolak ukurnya ini (konstitusi),” ujar Gatot dalam acara Diskusi “Menolak Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Presiden", yang disiarkan lewat kanal Youtube Hersubeno Point, dikutip Minggu (11/12/2022).

Karenanya menurut Gatot, pembasahan mengenai perpanjangan masa jabatan atau tiga periode sudah tak perlu dilakukan lagi.

(Sumber: HARIAN TERBIT)

Baca juga :