[PORTAL-ISLAM.ID] *Foto: Azwar Laware (56), Petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah Jakarta barat
Bukan hanya hendak menghapus hasil karya Anies Baswedan di DKI Jakarta, Pj Gubernu DKI Heru Budi Hartono juga mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
Adalah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang pertama kali menjadi korban hadirnya Heru ke Balai Kota DKI Jakarta. Mereka yang selama lima tahun terakhir tenang bekerja, tiba-tiba dalam waktu dekat ini terancam dipecat dan menjadi pengangguran. Alasannya, batasan usia.
Azwar Laware (56) misalnya. Petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah ini hanya bisa menahan tangis memikirkan situasinya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran.
Azwar terancam tak bisa melanjutkan kontrak karena terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun. Azwar yang kini berusia 56 tahun 2 bulan itu, tentu saja tidak bisa lolos dari aturan tersebut.
“Saya sudah mengabdi di UPK Badan Air selama delapan tahun, tahu-tahu kami ditendang begitu saja,” kata Azwar saat ditemui di Palmerah, Senin (12/12/2022).
Azwar yang baru mengetahui aturan tersebut empat hari lalu itu tentunya sangat gusar. Sebab, dengan aturan tersebut umur kontraknya hanya tersisa dua pekan saja. Ia mengaku telah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.
“Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan Air, semuanya terimbas baik itu petugas PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya,” ungkapnya.
Setahu dia, dalam aturan lama, tak ada batas usia maksimum yang ditetapkan bagi petugas PJLP. Petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun.
Jika kontraknya benar-benar diputus, ia tentu bingung mencari pekerjaan lain dalam waktu sangat singkat. Ia pun yakin rekan-rekannya akan merasakan nasib serupa.
“Ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur. Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali,” keluh Azwar.
Terlebih, lanjut dia, sebagai PJLP, ia tidak memiliki pesangon, apalagi Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
(Sumber: Metronewstv)