[PORTAL-ISLAM.ID] Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain An Najah, dan Ustadz Anung Al Hamat semoga senantiasa dalam lindungan dan keselamatan ALLAH 'azza wa Jalla.
Dan semoga ALLAH segerakan balasan kepada semua pihak yg terlibat baik langsung atau tidak, baik terang²an atau sembunyi² telah berlaku dan berbuat zhalim terhadap mereka. Aamiin.
***
Curahan hati Anak Ustad Farid Okbah:
Putusan 3 tahun penjara itu, mungkin biasa untuk JPU dan Hakim.
Tapi berat untuk kami, Kalian memisahkan anak dengan ayahnya, memisahkan istri dengan suaminya!!
Begitulah cara orang-orang zhalim bekerja, seakan-akan mereka melegalkan aksi jahat mereka dengan menuduh dan melabeli seseorang dengan kata-kata "Terroris".
Dan semua yang mereka lakukan seakan-akan benar dan dilindungi oleh undang-undang.
Saat ini ayah kami Ustad Farid Okbah harus mendekam di bilik penjara yang dimasukan kedalam kontainer yang tak ada hawa, dan tidak diberikan sabun. Makanpun dengan tahu mentah, sambal dan nasi saja. Apakah ini sebuah penjara atau justru menyiksa seseorang, yang belum tentu dia bersalah.
Ahh percuma saja mengurusi perasaan keluarga orang, yang penting dirinya bahagia, keluarga nya bahagia, tugas selesai, tidak masalah kalau keluarga orang hancur, tidak masalah kalau keluarga orang harus menderita, tohh ini dalam proses melaksanakan tugas.
Benar, kalian bahagia saat ini, kalian bisa melakukan apa saja..
Dan saya sangat paham cara bekerja dunia ini, yaitu orang kuat menzhalimi orang lemah, orang yang beruang menggilas orang miskin, itulah dunaa dan sungguh saya tidak heran..
Yang saya heran adalah ternyata banyak orang yang rela menukar dan menjual akhiratnya dengan dunia yang sedikit ini atau dengan jabatan yang ada masanya.
***
Ustadz Farid Okbah dkk Divonis Tiga Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada tiga ustaz dari Bekasi yang dituduh terkait tindak pidana terorisme.
Ketiga ustaz yang dikenal luas itu adalah Ustaz Farid Ahmad Okbah, MA., Ustaz Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA., dan Ustaz Dr. Anung Al Hamat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/12/2022).
Selama persidangan, ada 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi meringankan yang hadir.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa.
Pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme.
Ustaz Farid diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ustaz Farid dan dua terdakwa lainnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Ustaz Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Dalam sidang yang digelar secara terpisah di PN Jaktim, Ustaz Ahmad Zain dan Ustaz Anung Al Hamat juga divonis tiga tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, di PN Jaktim, Jakarta Timur.
Merespon putusan itu, pengacara terdakwa Juju Purwantoro menilai jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya Pasal 13 C UU Terorisme. Misalnya, pada unsur menyembunyikan informasi, para ustadz dinilai hanya menghadiri undangan ceramah keagamaan.
Juju mengatakan, dalam ceramah tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga unsur menyembunyikan informasi adalah suatu yang mustahil. Sebab ia menilai ceramah-ceramah terdakwa dilakukan di depan umat. Menurutnya, vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.
“Dalam ceramah tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum. Jadi unsur menyembunyikan informasi adalah suatu yang mustahil. Karena sudah terang benderang ceramah-ceramah mereka di depan umat, melulu tentang keagamaan Islam. Tidak ada info yang disembunyikan para ustad tersebut selama ini dalam ceramah-ceramahnya,” ujar Juju saat dihubungi.
“Vonis hakim dengan hukuman penjara tiga tahun, sangat jauh dari rasa keadilan, yang seharusnya bebas demi hukum,” sambungnya. []