Liputan Khusus Majalah TEMPO "PERANG TAMBANG" PARA JENDERAL.
Siasat Sambo di Tambang Ilegal
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan ajudannya, ditengarai berada di balik kasus suap tambang ilegal batu bara yang melibatkan Ismail Bolong.
Pesan Ajun Inspektur Satu Navi Armadianto ke nomor WhatsApp Erwin Rahardjo (Direktur PT Batuah Energi Prima) tak kunjung berbalas pada akhir Oktober 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu tengah mengusut perusahaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kepada Erwin, Navi mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Bareskrim tengah mengusut perubahan kepemilikan PT Batuah. Belum ada tersangka dalam kasus ini.
Tapi, Erwin tak kunjung merespons pesan Navi.
“Beberapa hari kemudian muncul testimoni Ismail Bolong di media sosial,” kata Navi pada awal Desember lalu.
Ismail Bolong merupakan mantan anggota Kepolisian Resor Samarinda. Dalam video itu, Ismail mengaku sebagai beking tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ia juga mengaku menyetorkan besel kepada para petinggi Kepolisian Kalimantan Timur.
Ia juga mengklaim menyerahkan uang kepada Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto senilai Rp 6 miliar.
Karena itu, Navi menduga rekaman pengakuan Ismail Bolong tersebut berkaitan dengan pengusutan perkara Erwin Rahardjo.
Penyidik Bareskrim mengusut kasus Erwin sejak 16 Desember 2021.
Pelapornya bernama Eko Juni Anto, mantan Direktur PT Batuah Energi Prima.
Eko melaporkan Erwin atas pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam akta autentik perusahaan. Erwin dituding mengubah akta tanpa persetujuan mayoritas pemegang saham PT Batuah.
Lewat perubahan akta perusahaan pada Oktober 2021, Erwin mengangkat diri sebagai Direktur PT Batuah. Ia juga tercantum menguasai saham senilai Rp 100 juta. Tapi perubahan akta itu juga tanpa persetujuan kurator ataupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Setelah menjabat direktur, Erwin mendepak Eko Juni Anto. Ia mengangkat Mansur Munir sebagai komisaris serta seorang mantan petinggi Kepolisian RI berinisial TP sebagai komisaris utama.
Eko menilai perubahan itu melanggar hukum karena PT Batuah tengah berstatus pailit, yang berarti operasionalnya berada di bawah pengawasan kurator.
Sebelum Bareskrim mulai mengusut perkara itu, Eko dan Erwin sempat saling melapor ke polisi. Eko mengadukan Erwin ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada 27 Oktober 2021 dengan tuduhan terlibat pencucian uang dari penggelapan. Erwin balik melaporkan Eko dengan tuduhan penjualan saham tak sah.
Laporan Eko ditangani Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur. Saat penyidik mulai memanggil para saksi, Erwin mengirim pesan bernada ancaman kepada para penyidik.
Dalam salinan percakapan Erwin dengan seorang penyidik, Erwin menanyakan maksud pemeriksaan terhadap para anggota stafnya. Mereka dipanggil sebagai saksi. “Maksudnya apa? Kamu periksa saya saja,” tulis Erwin kepada penyidik itu, seperti turut dibaca Tempo.
Pria 46 tahun itu bahkan menelepon penyidik yang menangani laporan Eko. Percakapan tersebut direkam dalam bentuk video. Erwin menantang semua penyidik untuk memeriksanya. “Saya tunggu. Kasih tahu Kasubditmu,” ucap Erwin kepada penyidik.
Selain menantang, Erwin mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan memeriksa para penyidik.
“Kamu diperiksa Propam, kamu tanggung jawab sendiri. Saya tunggu kamu. Saya yang kuat atau kamu yang kuat,” ujar Erwin mengakhiri panggilan telepon.
Beking Sambo
Tiga pejabat polisi dan dua pengusaha yang ditemui secara terpisah mengaku tak heran jika Erwin menyeret peran Divisi Propam.
Kala itu, Kepala Divisi Propam dijabat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Erwin selama ini dikenal sebagai teman dekat Sambo.
Erwin mengenal Sambo saat dia masih menjabat Direktur Tindak Pidana Umum pada 2019-2020. Sambo menjabat Kepala Divisi Propam pada November 2020 hingga dipecat pada Juli lalu karena membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut para polisi, hampir setiap hari Erwin mendatangi ruangan Sambo. Hubungan keduanya makin erat saat Sambo menyokongnya mengambil alih saham PT Batuah Energi Prima dari tangan pemilik sebelumnya, Herry Beng Koestanto.
Peran Sambo sebagai beking Erwin makin kentara saat Bareskrim mulai memproses laporan Eko.
Menurut seorang penyidik, Sambo menelepon koleganya yang dulu jadi anak buahnya di Direktorat Tindak Pidana Umum. Kepada penyidik itu, kata polisi ini, Sambo meminta polisi tak melanjutkan aduan Eko.
Sempat mangkrak beberapa waktu, penyidik kembali memanggil para saksi dan mengumpulkan bukti keterlibatan Erwin seperti dilaporkan Eko.
Menyadari kasusnya kembali dibuka, Erwin kabarnya meradang. Kepada sejumlah pengusaha dan polisi, ia menunjuk hidung Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto sebagai biang pengusutan kasus yang menderanya.
Dua polisi dan seorang pengusaha bercerita, Erwin mengadukan kasusnya kepada Ferdy Sambo dan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam kala itu, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Hendra turut dipecat pada Juli lalu karena membantu Sambo menutupi kematian Brigadir Yosua.
Dalam pertemuan yang diperkirakan berlangsung pada awal 2022, Erwin, Sambo, dan Hendra membahas setoran para penambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur kepada petinggi Polri. Penyuapan dikoordinasikan oleh Ismail Bolong.
Seorang polisi bercerita bahwa Erwin mengaku mendengar pengakuan Ismail Bolong yang menyuap para petinggi Polri sebagai upah membekingi tambang ilegal karena berteman dekat, sebagai sesama pebisnis batu bara. Dari sini, muncul video testimoni Ismail Bolong yang menghebohkan itu.
Polisi menangkap Ismail Bolong pada 6 November lalu. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto tak memberi penjelasan soal tuduhan Ismail Bolong bahwa ia menerima suap dan menjadi beking tambang ilegal Kalimantan.
“Saya konsultasi dengan pimpinan dulu. Kemarin arahannya cukup jawaban dua kali yang sudah saya lakukan,” ujarnya.
Aduan Erwin kepada Sambo dan Hendra berlanjut. Keduanya dikabarkan memerintahkan enam personel Divisi Propam ke Kalimantan Timur pada Februari 2022. Mereka menelusuri peran para polisi yang diduga menerima besel tambang ilegal. Dari beragam pemeriksaan, mereka menemukan informasi ada setoran hingga Rp 10 miliar per bulan yang dikumpulkan lewat perwira berpangkat komisaris besar di Polda Kalimantan Timur.
Sambo kini meringkuk di penjara Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Sambo menulis jawaban soal cerita Erwin dan tuduhan beking tambang ilegal kepada Tempo.
Ia tak menjawab soal investigasi suap tambang ilegal di Kalimantan Timur dan kedekatannya dengan Erwin Rahardjo. Ia mengaku tengah berfokus menghadapi kasus kematian Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saya bukan anggota Korps Bhayangkara lagi,” tulisnya.
(Selengkapnya di Majalah TEMPO)