Kalo gw bisa dikasi kesempatan bertanya....
Buat menteri Luhut:
Ada masalah kritis apa dari Jakarta ke Bandung, sampai keluar kalimat "yang penting jalan", seolah kereta cepat adalah jalan satu-satunya menyelesaikan masalah JKT-Bandung dan hukumnya WAJIB?
Buat direktur KCIC (Kereta Cepat Indonesia China):
Semudah itu ya mengubah klausul kontrak, dengan alasan kondisi lapangan berubah sehingga indikator investasi berubah alias butuh duit lagi? Siapa yang bisa menjamin tidak akan berubah lagi dengan alasan kondisi lapangan/alam berubah? Coba dibuka semua dokumen perjanjian bagian mana yang bisa mengubah klausul kontrak dengan alasan kondisi lapangan berubah?
Buat BACOPRAS BACAPRES mau Anies Baswedan kek, asep kek, paijo kek, BERANI GA KALIAN MENGHENTIKAN INI PROYEK?
KALO GA BISA DIHENTIKAN SEPENUHNYA karena telanjur teken kontrak, apa strategi umum kalian menghadapi proyek yang uda jelas ngawur ini?
Termasuk tindakan tegas buat pihak-pihak yang uda jelas "bermain" di sini.
Kalau pejabat bilang "yang penting jalan", dengan logika yang sama gw juga bisa bilang "yang penting dihentikan".
(By Rudyno)