[PORTAL-ISLAM.ID] DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12/2022).
Salah satu pasal tentang ancaman penjara terhadap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden.
Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1).
Hal ini yang banyak menuai kritik dari masyarakat.
"Pejabat itu pelayan masyarakat yg digaji dari uang rakyat. Jadi wajar jika rakyat "marah" jika kerjanya tdk beres. Jika tdk tahan "dimarahi", dipersilahkan mundur/berhenti, bukan malah ingin penjarai rakyat yg "marah" akibat kerjanya yg ngawur & merugikan rakyat," ujar Khoe Seng Seng di akun facebooknya, Kamis (8/12/2022).