Guru ngaji digaji Rp 300.000,-/bulan, dan harus kerja 6 hari seminggu, sekian jam sehari.
Apa yang anda lihat?
❓Guru ngaji memang tidak boleh minta bayaran.
❓Guru ngaji harus ikhlas.
Mari kita lihat cacat nalar pada dua hal di atas.
◾Apakah benar guru ngaji tidak boleh minta bayaran? Jawabannya, menurut mayoritas ulama mutaakhkhirin, tidak benar. Guru ngaji boleh meminta bayaran, selama itu sudah diakadkan di awal dalam bentuk akad ijarah. Jadi, jangan lagi ulangi narasi, "Guru ngaji tidak boleh minta bayaran".
◾Guru ngaji memang harus ikhlas, tapi melazimkan bahwa yang minta bayaran atau mendapatkan upah itu tidak ikhlas, merupakan cara berpikir yang keliru. Ikhlas itu urusan hati, sedangkan bayaran itu soal akad muamalah, tidak saling benturan.
(Ustadz Muhammad Abduh Negara)