[PORTAL-ISLAM.ID] Marchel Radhival alias Pesulap Merah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 23 Desember 2022.
Pesulap Merah alias Marcel Radhival menantang para dukun untuk membuktikan keilmuan mereka di hadapannya. Dia berjanji akan membelikan apapun yang diinginkan orang yang berhasil menyantetnya.
"Kalau tumbang karena santet, saya beliin apapun yang dukun itu mau. Kalau ada satu ilmu yang dia praktikan gak bisa saya bongkar rahasianya, saya menyatakan kalah, saya akan berhenti, tutup channel saya," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.
Marcel heran mengapa dukun yang memprotesnya kadang tidak kunjung membuktikan ilmunya. Salah satu yang dia sorot adalah klaim mampu menangkap jin dan memasukan ke dalam botol. "Saya tantangin, nih, yaudah tangkep, deh, jin ke dalam botol. Kalau bisa dioplos, saya mau mabok jin. Saya gituin malah ngomel, buktiin dong kalau emang bisa," tuturnya.
Dipolisikan
Kemarin, polisi memeriksa Marcel selama kurang lebih empat jam dan mencecar 43 pertanyaan. Dia dilaporkan oleh Agustiar bin Ismail atas dugaan ujaran kebencian setelah berpendapat soal definisi dukun.
Pesulap Merah menduga pelapornya itu adalah murid dari seseorang berinisial R. Sebelum dilaporkan, dia menyebut pernah menantang R untuk membuktikan ilmu perdukunannya, tetapi orang itu dianggap kalah.
"Sayangnya dia gak berani pakai nama pribadi untuk laporin saya. Parahnya dia adalah mengorbankan muridnya untuk ngelaporin saya," kata Marcel.
Perkara yang dihadapinya ini berawal dari unggahan di Instagram-nya soal pendapat definisi dukun. Marcel bermaksud menafsirkan dukun yang berkonotasi negatif dengan berperilaku cabul, berkedok agama, tukang tipu, dan manipulatif terhadap pasien.
Dia tidak bermaksud menggeneralisir sampai kepada dukun pijat, dukun beranak, dan lain-lain.
Laki-laki berambut merah itu merasa heran mengapa sampai dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
"Gak tau juga saya, di mana ujaran kebencian terhadap dukun. Padahal di situ gak menyebut nama, tidak tertuju pekerjaan tertentu," tuturnya.
Marcel alias pesulap merah dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2) dengan ancaman maksimal atas empat tahun penjara. Status perkara ini masih dalam penyelidikan. [TEMPO]