Di penghujung kekuasaan, mereka berencana menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang telah memenjarakan banyak orang (terutama mereka yang berseberangan/oposisi) hanya karena masalah-masalah sepele. UU yang mereka hidupkan di awal masa kekuasaan.
Langkah yang cerdas (atau licik?).
Tentu saja mereka tidak ingin UU ini jadi senjata makan tuan, menjadi bumerang bagi buzzer-buzzer mereka yang selama ini terkenal kebal UU ITE, seandainya nanti yang berkuasa bukan dari golongan mereka.
Bagaimana jika nanti si rambut putih berdahi keriput yang berkuasa?
Ya hidupin lagi pasal-nya. Gampang to!
Tapi semoga pasal pencemaran baik ini benar-benar dihilangkan untuk selamanya. Atau kalau mau diberlakukan, hukumannya denda saja, bukan penjara.
(By Wendra Setiawan)