Di antara bentuk "menjual agama" yang jelas haram, bahkan sangat merusak:
1. Mendapatkan bantuan dana dari lembaga donor untuk mendirikan organisasi, lembaga penelitian, dan semisalnya, yang bergerak untuk menyuarakan pemikiran liberal, dekonstruksi pemikiran Islam yang murni, dekonstruksi pokok-pokok Islam yang tsawabit dan semisalnya, dengan memanfaatkan nama besarnya sebagai cendekiawan muslim, tokoh agama, ulama besar, dan seterusnya.
2. Berfatwa sesuai pesanan penguasa atau pengusaha, demi mendapatkan kedudukan dunia dan harta dari mereka, meski fatwanya menabrak nash sharih dan ijma', atau minimal menyelisihi pendapat yang dia anggap benar berdasarkan ilmu.
3. Menutupi kebenaran dan rela menyuarakan yang batil, demi memuaskan keinginan "pasar", yang selama ini rutin memberinya uang, baik dalam bentuk amplop maupun transferan.
*Catatan: Kalau menerima gaji atau mendapatkan upah (yang keduanya merupakan akad ijarah) dari mengajar agama, ini halal hukumnya menurut kebanyakan ulama mutaakhkhirin, sehingga tidak layak dicela. Yang penting, yang diajarkan tetap di atas landasan ilmu.
(Ustadz Muhammad Abduh Negara)