[PORTAL-ISLAM.ID] Ustadz Farid Ahmad Okbah membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan terhadap dirinya dalam kasus terorisme.
Pembelaan itu dibacakannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (7/12/2022).
Dalam perkara ini Ustadz Farid Okbah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pembelaannya, Ustadz Farid menegaskan dirinya tak terhubung dengan jaringan terorisme.
"Bagi orang yang mendzolimi saya, biarlah Allah yang membalasnya," kata Ustadz Farid Okbah saat membacakan pledoinya.
Simak selengkapnya cuplikan video...
[VIDEO]
Detik detik ust. farid okbah saat membaca pledoi pribadinya dalam sidang hari ini.
— Humairah (@Humaira922) December 7, 2022
Semoga beliau ber 3 di vonis bebas 🤲🤲 pic.twitter.com/BfJ6xzFAwi