[PORTAL-ISLAM.ID] Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Ahli Poligraf Puslabfor Polri, Aji Febrianto yang mengungkap akurasi tes kebohongan itu memiliki akurasi sampai 93 persen, hal itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2022.
Menurut Aji, tes Poligraf itu sulit untuk dimanipulasi karena tes Poligraf memiliki akurasi tinggi untuk mengetes kebohongan seseorang.
Aji Febrianto dihadirkan oleh JPU untuk mengungkap kesaksiannya atas 5 terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf yang duduk bersama di ruang sidang utama.
Adapun terdakwa lain Richard Eliezer (Bharada E) ditempatkan di ruangan Khusus karena di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dia dilindungi oleh LPSK, dan sidang dilakukan secara online oleh Bharada E.
Saksi ahli Aji Febrianto membeberkan hasil tes Poligraf terhadap Ferdy Sambo.
"Terdakwa Sambo terindikasinya apa?" tanya Jaksa.
"Minus," jawab saksi ahli.
"Kalau minus artinya apa?" tanya Jaksa
"Terindikasi berbohong," jawab saksi ahli.
****
"Kalau terdakwa Putri?" tanya Jaksa.
"Terindikasi berbohong," jawab saksi ahli.
****
"Kalau terdakwa Kuat Maruf?" tanya Jaksa.
"Jujur dan terindikasi berbohong," jawab saksi ahli.
Kenapa untuk Kuat Maruf hasilnya ada dua?
"Untuk Saudara Kuat kita tes dua kali untuk dua pertanyaan (kasus) yang berbeda," jelas saksi ahli.
"Pertanyaan pertama untuk Kuat Maruf 'apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Joshua'. Dia menjawab jujur 'tidak'," jelas saksi ahli.
Jadi Kuat Maruf menyatakan tidak memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Joshua. Dan itu jawaban jujur.
Sementara untuk pertanyaan kedua, jawaban Kuat Maruf terindikasi berbohong.
"Untuk hasil indikasi berbohong Kuat Maruf saat ditanyakan 'apakah kamu melihat Sambo menembak Joshua?' dia menjawab 'tidak'," jelas saksi ahli.
Jadi jawaban Kuat Maruf bahwa dia tidak melihat Sambo menembak Joshua terindikasi berbohong.
****
"Kalau untuk terdakwa Rikcy?" tanya Jaksa.
"Dua pertanyaan dan hasilnya dua-duanya jujur," jawab saksi ahli.
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO SIDANG: