[PORTAL-ISLAM.ID] Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan Bawaslu telah melakukan kajian awal terkait laporan terhadap bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Nasdem.
Rahmat memastikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon presiden (capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan, sudah memenuhi syarat formal.
Hanya saja, Bawaslu menilai laporan tersebut belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan terkait kegiatan pemberian dukungan kepada Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh itu belum memenuhi syarat materiel.
“Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal, tetapi tidak memenuhi syarat materiel,” kata Rahmat, Senin (12/12).
Bagja menjelaskan, syarat materiel belum terpenuhi karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu. Pasalnya, saat ini pemilu berlangsung.
Ia menyebut, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kendati begitu, kata dia, Bawaslu memberi waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel selama dua hari, yakni 13‒14 Desember 2022.
Dalam dua hari mendatang, pelapor harus menyerahkan bukti-bukti pelengkap yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu.
Manakala pelapor tidak bisa melengkapi bukti-bukti sesuai tenggat waktu yang ditentukan, laporan dugaan pemberian dukungan kepada Anies itu gugur. Meski begitu, dugaan pelanggarannya tetap bisa diusut apabila Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran dalam peristiwa di Banda Aceh itu.
Itu sebabnya, papar Rahmat, Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman.
“Bawaslu akan aktif menggali informasi, mengkaji, serta menyelidiki untuk menentukan apakah ada temuan [dugaan pelanggaran] atau tidak,” kata Rahmat.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies ke Bawaslu. APCD menilai, Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada 2 Desember lalu.
APCD menilai Anies dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Selain itu, kegiatan itu dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. [jerami]