Bantahan untuk Guru Gembul
Guru Gembul mengatakan dalam videonya "Pacaran itu halal karena bagian dari syariat islam" kurang lebih demikian point fatwanya, alasannya dia merinci pacaran itu sama dengan khitbah.
Fatwa ini sesat dan menyelisihi Qur'an dan Hadits
Makna pacaran harus dikembalikan kepada urf atau kebiasaan masyarakat muda mudi yang menjalaninya, apakah praktiknya sama dengan khitbah?
Masyarakat sendiri memaknai pacaran dan lamaran atau khitbah itu berbeda. Khitbah atau lamaran adalah ajakan atau permintaan seorang laki-laki kepada wanita atau walinya untuk menikahi perempuan tersebut, sementara pacaran adalah hubungan percintaan perempuan dan laki-laki bukan untuk menikah. Mereka yang sudah melamar, atau khitbah atau tunangan tidak lagi mengklaim pasangannya sebagai pacar melainkan tunangan, ini sebagai bukti bahwa praktik pacaran dan khitbah di masyarakat itu dua kegiatan yang berbeda.
Pernyataan yang menyesatkan: kebiasaan masyarakat yang tidak pernah ada tuntunannya dalam Islam disebut bagian dari syariat Islam, bahkan sampai hari ini yang disebut pacaran adalah hubungan percintaan laki-laki dan perempuan yang banyak melanggar batasan - batasan syariat diantaranya berkhalwat dan ikhtilat sebagai pintu paling dekat kepada perzinaan, mana mungkin pintu paling dekat kepada perzinaan ini dikatakan bagian dari syariat Islam?
(Kang Irvan Noviandana)