[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengatakan ia hampir menangis saat mendengar kabar partainya kembali mendapatkan kesempatan verifikasi faktual ulang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kesempatan itu diberikan setelah Partai Ummat melakukan mediasi dengan Bawaslu dan KPU tadi malam.
"Saya hampir menangis dalam hati saat mendengar kabar dari perwakilan kami yang datang ke Bawaslu," ujar Amien dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 20 Desember 2022.
Amien menyebut pihaknya menduga ada kekuatan yang menginginkan agar partai besutannya itu menjadi satu-satunya partai yang gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun, setelah proses mediasi menyatakan bakal ada verifikasi ulang. Amien menduga kegagalan Partai Ummat dalam proses verifikasi faktual kemarin lantaran kekhilafan dari penyelenggara di daerah.
Politikus senior itu optimistis partainya bakal lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya di partai yang mau memperjuangkan lewat mediasi itu.
"Insya Allah kalau lolos pun kita akan tetap seperti ini, open heart tapi juga open mind," kata Amien.
Tidak lolos verifikasi faktual
Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi faktual di daerah. Hal ini membuat partai tersebut gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat kemudian mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 kepada Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022. Partai Ummat menduga dicurangi dalam tahap verifikasi faktual partai politik.
Partai ini telah mengajukan dalil keberatan ke Bawaslu yang dicetak dalam 114 lembar kertas.
Untuk menguatkan keberatannya, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan bukti.
“Semua bukti yang menguatkan permohonan akan dihadirkan. Apakah video itu akan dihadirkan? Biarkan kami menyimpannya sebagai strategi,” kata Denny pada konferensi pers Partai Ummat di gedung Bawaslu Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.
Dia menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dihadirkan di hadapan Bawaslu semisal permasalahan tak selesai di tahap mediasi. “Apa saja bukti-bukti itu secara konkret? Tunggu tanggal mainnya,” ujarnya.
Setelah dilakukan mediasi sebanyak dua kali, Bawaslu bersama KPU setuju melakukan verifikasi ulang.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyebut verifikasi faktual ulang bakal digelar di dua provinsi yang sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU.
"Alhamdulillah setelah proses mediasi dua hari, kami mencapai titik temu kesepakatan akan dilaksanakan verifikasi faktual ulang di dua wilayah, NTT dan Sulawesi Utara, khususnya di daerah yang tidak memenuhi syarat," kata Ridho.
Ridho menyebut untuk di NTT akan ada 7 kabupaten yang bakal menjalani verifikasi faktual, sementara di Sulawesi Utara ada 11 kabupaten. Verifikasi faktual ulang ini bakal digelar selama 10 hari, yakni mulai Rabu, 21 Desember 2022 sampai Jumat, 30 Desember 2022.
Mengenai kesepakatan lain antara Partai Ummat dengan Bawaslu dan KPU, Ridho dan para pengurus Partai Ummat lainnya enggan membeberkannya. "Apapun yang disepakati dalam mediasi tadi tidak bertentangan dengan PKPU Pemilu," kata Ridho.
[Tempo]