Al Jazeera Gugat Israel ke Mahkamah Pidana Internasional ICC

*Jenazah reporter Al Jazeera Shireen Abu Akleh dibawa dengan tandu di rumah sakit di Jenin, Tepi Barat, Israel 11 Mei 2022. REUTERS/Mohamad Torokman.

AL Jazeera Media Network mengajukan kasus pembunuhan jurnalis Shireen Abu Akleh ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, Selasa, 6 Desember 2022 lalu. Mereka meminta Mahkamah menyelidiki dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kematian Abu Akleh.

Abu Akleh adalah jurnalis veteran Palestina-Amerika dan koresponden televisi Al Jazeera selama 25 tahun. 

Kepalanya ditembak oleh tentara Israel pada 11 Mei lalu saat sedang meliput serangan militer Israel ke sebuah kamp pengungsi di Jenin, Tepi Barat. 

Militer Israel berdalih bahwa penembakan itu tidak disengaja, tapi Al Jazeera mengatakan bahwa bukti menunjukkan sebaliknya. 

“Bukti menunjukkan bahwa apa yang coba dilakukan otoritas (Israel) adalah membungkamnya,” kata Rodney Dixon, pengacara Al Jazeera, seperti dikutip Al Jazeera.
Israel tidak mengakui otoritas ICC dan menolak bekerja sama dengan penyelidik ICC mengenai kemungkinan kejahatan perang mereka di wilayah pendudukan. 

“Tidak ada yang akan menyelidiki tentara (Pasukan Pertahanan Israel) dan tidak ada yang akan memberi tahu kami tentang moral dalam peperangan, tentu saja bukan Al Jazeera,” ujar mantan Perdana Menteri Israel, Yair Lapid.

(Sumber: Aljazeera/Tempo)
Baca juga :