Uang 900 juta tinggal 260 juta dalam setahun, menguap 70% (lihat berbagai grafik mata uang crypto di atas).
Tahun lalu MUI memfatwakan haram crypto karena tidak sesuai dengan UU mata uang dan tidak masuk pada syarat komoditas yang diperbolehkan.
Saya sendiri memang menghindari karena tingkat spekulasinya tinggi dengan underlying asset yang belum jelas.
Tapi masyarakat sedang gandrung crypto, setelah ekonomi terpuruk gara-gara Covid pasar saham dan pasar crypto naik gila-gilaan.
Banyak public figure yang endorse koin-koinan yang katanya akan "to the moon".
Para cangkemiawan pun berkicau dan menyatakan bahwa fatwa MUI tentang haramnya crypto itu tanda umat Islam mundur karena menghadapi masalah modern dengan fikih abad pertengahan.
Jebule dalam setahun anjlok luar biasa. Turun sekitar 70%. Ya karena spekulasinya tinggi, naik turun harganya pun bukan murni karena supply and demand.
Saya tidak menafikan teknologi blockchain akan membawa hal positif, namun setidaknya pengalaman dalam satu tahun terakhir membuat kita harus lebih waspada.
(Fahmi Hasan Nugroho)