[PORTAL-ISLAM.ID] Terkuak sudah sosok Ismail Bolong yang mengaku telah menyetor uang koordinasi tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sosok Ismail Bolong sebenarnya ternyata merupakan anggota polisi dari kelompok Ferdy Sambo dengan Satgassusnya.
Pengakuan Ismail Bolong menyetor uang 6 miliar kepada Kabareskrim Polri diduga hanya modus untuk menyembunyikan kasus mafia tambang yang sebenarnya yang selama ini mendapat bekingan dari kelompok Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan Direktur Eksekutif Center of Energi And Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.
Yusri Usman mengatakan, berbagai elemen masyarakat anti korupsi jangan terkecoh dengan pengakuan Ismail Bolong.
Justru elemen anti korupsi merapatkan barisan mengawal penanganan kasus PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU) yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
“Justru kita harus merapatkan barisan mengawal penanganan kasus PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU) karena hal ini menyangkut kerugian negara Triliunan rupiah. Disinyalir tengah terjadi upaya-upaya lobby yang dilakukan dari oknum mafia,” kata Yusri Usman di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Yusri Usman menyebut, kelompok Ferdy Sambo, dengan Satgassusnya yang merugikan negara triliunan rupiah telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Menko Polhukam RI, Mahfud MD, pada Jumat, 16 September 2022 lalu.
Kasusnya sendiri kini tengah ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 dan KPK.
Sementara itu, CERI pernah mengungkapkan, bandar judi online 303 Yoga Susilo bersama Andrew Hidayat, seorang mantan narapidana kasus suap di KPK yang ternyata juga menguasai saham PT. MHU, perusahaan tambang batubara yang tengah dibidik KPK dan Kejagung.
“Temuan ini membuat aparat penegak hukum harus lebih serius membongkar kasus ini dengan memeriksa semua pihak termasuk PT. MHU, Dirjen MInerba, Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Sedangkan terkait kasus Ismail Bolong, kata dia, sebenarnya yang bersangkutan berada di bawah tekanan kelompok jenderal polisi pecatan, Hendra Kurniawan.
Hal itu tampak dari cara mantan anggota Polresta Samarinda itu menyampaikan testimoni permintaan maaf dengan cara membaca teks yang sudah disiapkan oleh Hendra Kurniawan.
“Itu terlihat dengan cara membaca teks Ismail yang sudah disiapkan oleh Hendra Kurniawan,” ujarnya.
Dari hasi investivigasi tersebut, Yusri Usman menyampaikan pada tanggal 29 Januari 2022, dibuatlah flowcart alur uang koordinasi dari para penambang batubara Ilegal di Wilkum Polda Kaltim.
Namun persoalan itu lalu timbul tatkala dua hari yang lalu flowcart tersebut diviralkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dengan tujuan untuk memfitnah Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
“Ini diduga dilakukan kelompok Ferdy Sambo yang ingin membalas dendam dengan merusak nama baik Kabareskrim,” ujarnya. (Firdausi/pojoksatu)