[PORTAL-ISLAM.ID] Rusia selama ini dikenal sebagai negara yang tegas terhadap perilaku menyimpang LGBT.
Bahkan baru-baru ini, Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) telah mengesahkan Undang-undang (UU) yang memberlakukan denda besar untuk "propaganda" LGBT.
Dendanya juga gak main-main.
Dengan UU yang baru disahkan, propaganda "hubungan seksual non-tradisional" dapat dihukum dengan denda hingga 5 juta rubel atau sekira Rp1,3 miliar.
Kelompok yang “mendistribusikan” materi yang mengandung konten LGBT atau yang “dapat membuat anak-anak ingin mengubah jenis kelamin mereka” akan didenda hingga 4 juta rubel atau Rp1 miliar.
Di media sosial viral video bagaiman polisi Rusia sangat tegas terhadap pelaku LGBT. Langsung disikat!
[VIDEO]
Tiada Maaf Bagimu Untuk LGBT di Rusia ‼️ pic.twitter.com/GIz7ITLz3y
— Kritik Pedas (@kr1t1kp3d45_pro) November 25, 2022