[PORTAL-ISLAM.ID] Mbak Susi siap susul majikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yah, Anda akan dilaporkan Kamaruddin.
Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bakal dilaporkan ke polisi.
Susi dilaporkan ke plisi terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan dalam sidang pembunuhan Brigadir Joshua dengan terdakwa Bharada Eliezer.
Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022.
Yang berencana melaporkan Susi ART Ferdy Sambo, adalah pengacara keluarga Brigadir Joshua, Komaruddin Simanjuntak.
“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Sebelumnya, Susi ART Ferdy Sambo menjadi saksi dari persidangan Bharada Eliezer.
Dalam persidangan, Susi dituntut pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy untuk dikenai hukum pidana.
Hal ini lantaran kesaksian yang diberikan Susi diduga berbohong dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Susi memberikan pernyataan yang tidak konsisten mengenai Putri Candrawathi yang pindah rumah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ronny Talapessy kemudian meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada Susi.
“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ucap Ronny Talapessy.
Tidak hanya itu saja, Majelis Hakim bahkan sudah beberapa kali mengingatkan Susi dirinya bisa dikenai pidana akibat keterangan- keterangan palsu yang diberikan.
Meski sudah berkali-kali diingatkan, tapi Susi tetap bersikukuh dengan keterangan berbelit dan diduga bohong yang ia sampaikan di persidangan.[pojoksatu]