[PORTAL-ISLAM.ID] GROBOGAN – H. Sahid Danuji, Spd, MM (48), oknum PNS Kementerian Agama (Kemenag) Grobogan ditetapkan jadi tersangka Polda Jatim atas kasus tindak pidana uang palsu. Ia adalah guru di MTs di Grobogan.
Sahid dianggap berperan dalam pendanaan untuk pembelian alat-alat atau mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu. Bahkan, nominalnya yang tercetak sudah sekitar Rp 2 Miliar.
Selain itu, Sahid juga dikenal aktif di berbagai organisasi dan lembaga. Bahkan, ia masuk bursa calon ketua PC NU Grobogan 2022-2027 beberapa waktu lalu. Meski pada akhirnya tak terpilih.
Plt Kepala Kemenag Grobogan Ahmad Muhtadi menyayangkan Sahid Danuji terseret kasus peredaran uang palsu lintas provinsi ini.
“Terlebih, dia menjadi PNS guru di salah satu MTs di Grobogan,” ujar Muhtadi, dilansir JawaPos, Jumat (4/11/2022).
Terkait apakah diberhentikan sebagai ASN, Muhtadi menyatakan, pihaknya menunggu proses.
”Kami menunggu proses hukum yang berjalan. Setelah itu baru bisa ambil sikap. Yang pasti Sahid harus berani bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya,” lanjutnya.
Sahid adalah warga Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan. Ia mulai berkiprah di NU sejak 2002. Dengan menjadi kader Ansor. Ia dipercaya menjadi bendahara PAC Ansor Kedungjati. Setelah itu kemudian menjadi bendahara MWC NU Kedungjati. Tak selang lama, ia kemudian masuk di jajaran pengurus PC NU Grobogan periode 2017-2022 sebagai wakil bendahara.
Tak hanya di NU, ia juga menjadi ketua Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI) Kedungjati, ketua Forum Santri Indonesia (FSI) Grobogan, ketua Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Grobogan, hingga pengelola sebuah pondok pesantren (ponpes).
Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim mengamankan 11 orang terkait kasus tindak pidana uang palsu.
Dari sebelas orang tersebut, seorang di antaranya Sahid Danuji, 48, yang merupakan oknum PNS Kementerian Agama (Kemenag) yang menjadi guru di MTs di Grobogan. Ia merupakan warga Desa Karanglangu, Kedungjati.
(Sumber: JawaPos)