Mengenal Buku Merah, Kasus 'Super Rumit' Penuh Lika-Liku yang Menjadi Misteri Hingga Kini

[PORTAL-ISLAM.ID]  Beberapa waktu lalu, beredar sebuah rekaman kamera pengawas di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memperlihatkan dugaan perusakan buku laporan keuangan CV Sumber Laut Perkasa yang kini kasusnya disebut sebagai buku merah. 

Dilansir dari Tirto, kasus tersebut adalah dokumen buku merah milik pengusaha impor daging Basuki Hariman.

Basuki Hariman sendiri merupakan terdakwa penyuapan kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017 silam. 

Buku merah sendiri akhirnya menjadi polemik dan menjadi sorotan banyak pihak hingga kini. 

Informasi berupa aliran dana yang tertulis dalam buku bersampul berwarna merah itu pun masih menjadi misteri. Seperti apa lika-liku kasus tersebut?

Kasus buku merah yang berawal dari tertangkapnya pengusaha Basuki Hariman

Berawal dari ditangkapnya pengusaha impor daging Basuki Hariman oleh KPK, setelah menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017 silam, penyidik menemukan setumpuk buku berisi laporan keuangan saat menggeledah kantornya di daerah Sunter, Jakarta Utara. 

Dilansir dari investigasi.tempo.co, salah satu temuannya berupa buku bersampul merah yang berisi laporan keuangan perusahaan CV Sumber Laut Perkasa milik Hariman.

Dugaan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat tinggi negara di berbagai instansi

Masih pada sumber yang sama menyebutkan, buku merah itu memiliki catatan pengeluaran uang ke sejumlah nama pejabat dari berbagai instansi negara, termasuk petinggi Polri, Tito Karnavian. 

Namun hingga kini, tidak ada bukti otentik yang bisa menegaskan bahwa Tito benar-benar menerima sejumlah dana seperti yang tercantum dalam catatan di buku merah.

Kembali menyeruak setelah beredarnya rekaman CCTV perusakan buku merah

Namun pada pertengahan 2019, beredar sebuah rekaman tertanggal 7 April 2017 yang memperlihatkan beberapa orang dalam sebuah ruangan tampak memeriksa sebuah buku. 

Menurut tulisan yang dikutip dari investigasi.tempo.co, Video rekaman berdurasi 1 jam 4 menit ini adalah bukti terbaru yang menegaskan bahwa memang benar terjadi perusakan barang bukti di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada April 2017 lalu.

Pelaku perusakan dijatuhi hukuman oleh KPK namun dianulir oleh Polri

Berangkat dari temuan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pengawas internal KPK menjatuhkan sanksi berat untuk Rolan dan Harun, penyidik KPK dari kepolisian yang menjadi sorotan ketika barang bukti berupa buku merah dirusak. 

Namun meski dinyatakan bersalah oleh KPK, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menganulir keputusan tersebut. Hasil pemeriksaan ulang menyatakan Roland dan Harun tidak bersalah.

Kasus buku merah yang saat ini masih menjadi misteri

Empat hari sebelum peristiwa perusakan barang bukti berupa buku merah, penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras pada dini hari 11 April 2017. 

Akibatnya pun fatal. Matanya nyaris buta hingga membuat Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani perawatan. Sampai sekarang, polisi belum berhasil menemukan pelaku penyerangan.

Apakah persoalan terkait buku merah di atas berhubungan dengan Novel atau tidak, yang jelas kasusnya masih menjadi misteri hingga kini.

Kasus-kasus besar yang diduga melibatkan pejabat tinggi negara, memang tak mudah diungkap begitu saja. 

Jelas ada banyak hal maupun bukti-bukti kuat yang harus dikumpulkan agar permasalahan yang ada bisa diselidiki. 

Seperti kasus buku merah di atas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih harus bekerja keras untuk mengungkapnya. [boomb]
Baca juga :