[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus investasi bodong Indra Kenz, yakni penipuan binary option Binomo, akhirnya divonis hakim.
Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan bahwa Indra Kenz terbukti bersalah telah melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Disamping itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti kasus untuk negara.
“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk.
Barang bukti tersebut terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.
'Korban' Kecewa
Putusan dari majelis hakim itu pun menuai kecewa di kalangan para korban. Mereka kecewa karena barang bukti dirampas untuk negara, tidak dikembalikan ke para korban.
“Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar," ujar seorang korban Binomo berteriak kencang di hadapan para jurnalis, usai sidang.
Korban lain juga ikut berteriak, menuntut uang kerugian para korban untuk dikembalikan.
“Sekarang apa? Harta hasil penipuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidak, ini uang korbannya," ujarnya dengan nada berteriak.
Para korban pun menuntut agar jaksa menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
Pandangan Berbeda
Ada pendapat berbeda yang menarik terkait hal ini.
"sorry ya, orang yg ilang aset krn ketamakan sendiri ikut ke investasi bodong menurut kacamata gw bukanlah korban. bahkan u u pada harusnya jd pelaku jg, aplg kalo ikutan ngajak2in orang2 lain buat masup ke lingkaran setan," ujar akun twitter @mediocrickey.
sorry ya, orang yg ilang aset krn ketamakan sendiri ikut ke investasi bodong menurut kcmt w bukanlah korban
— medioker (@mediocrickey) November 15, 2022
bahkan u u pada harusnya jd pelaku jg, aplg kalo ikutan ngajak2in orang2 lain buat masup ke lingkaran setan https://t.co/n6WU8qfbkP
Mirip2 org mau nyogok buat jadi PNS lalu ternyata ketipu, ya jangan dianggap korban bangetlah yah 😁
— ekomaung (@Ekomaung) November 15, 2022
Dari awal juga pasti mereka tau kalo binomo tu judi aowkaowkww
— Mohammed Zumbul (@abdulmakeer) November 15, 2022
Btuulll, they they pada ini jg kan sempet ngerasain untung makanya bisa rugi ampe ratusan juta gitu. Yakali newbie nyoba langsung maratus juta.
— kebo hejo reborn (@kebohejoreborn) November 15, 2022
Suka kzl aqutu ma si kumis and the gank gini. Sok playing victim, cihhh