[PORTAL-ISLAM.ID] MEDAN - Boy aktivis Sumatera Utara menolak keras tentang pakaian dinas batik Kementerian Agama dengan surat edaran nomor 28 Tahun 2022 yang mana terdapat di baju batik itu ada rumah ibadah dengan tujuan moderisasi beragama dan kesetiakawanan dalam lingkungan Kementerian Agama.
"Ini sangat disayangkan sikap Kementerian Agama memasukkan rumah ibadah dalam pakaian dinas, contohnya ketika pakaian itu dicuci di kamar mandi ataupun diletakkan di tempat yang tidak sepantasnya," ujar Boy seperti dilansir kabarriau.com, Selasa (25/10/2022).
Lanjut Boy mengatakan bahwa dengan adanya rumah ibadah di pakaian itu, "Gimana perasaan umat Islam dan pegawai yang muslim melaksanakan ibadah salat," katanya.
Boy juga mengatakan bahwa Islam sudah mengajarkan toleransi beragama tidak harus hal seperti itu dimasukkan
"Diduga dakwah pemahaman liberal sudah masuk dengan kuat di Kementerian Agama, kalau memang mau bercorak kan bisa diletakkan di baju batik itu dengan corak adat istiadat rumah adat dan lain-lain, atau tidak usah sama sekali, kenapa harus rumah ibadah, ini melukai hati Umat. Ada apa ini semua," paparnya.
Dirinya memohon kepada Kementerian Agama untuk membatalkan surat edaran nomor 28 Tahun 2022 itu.
Boy Aktivis Sumut |
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 28 tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama tanggal 19 Oktober 2022. Di antaranya ada model pakaian batik bermotif sinkretisme. Batik hitam putih itu di samping Masjid ada pula gambar Gereja lengkap dengan simbol salibnya, ada Pura, Kelenteng, dan patung Buddha.
(Sumber: Kabarriau)