[PORTAL-ISLAM.ID] Aksi sejumlah orang mencopot label gereja pada tenda bantuan untuk korban gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, viral di jagat maya. Aksi tersebut memunculkan kontroversi di publik.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan aksi pencopotan label gereja di tenda bantuan untuk korban gempa Cianjur dilakukan organisasi masyarakat (ormas) GARIS yang tak senang dengan kehadiran narasi semacam itu.
“Kita sudah periksa pimpinan Ormas Garis Cianjur yang mencabut stiker tersebut, mereka berjanji tidak akan mengulangi. Saat ini warga membutuhkan berbagai bantuan, termasuk tenda, sejak kejadian pencabutan stiker di tenda membuat warga resah karena mereka tidak mempermasalahkan hal tersebut,” kata Doni dalam keterangannya, dikutip Senin (28/11/2022).
Ormas Garis (Gerakan Reformis Islam) merupakan kelompok Islam yang dibentuk pada 24 Juni 1998. Tidak lama setelah Orde Baru runtuh.
Kelahirannya digagas oleh Chep Hernawan bersama tokoh-tokoh Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) seperti Anwar Harjono dan Husein Umar.
Sejak saat itu, Chep Hernawan didapuk sebagai Ketua Umum Garis hingga kini digantikan oleh anaknya.
Kendati demikian, belum ada yang dapat memastikan urgensi pemasangan label gereja di tenda untuk para korban bencana Cianjur.
Jika diselisik, pemasangan label berbau agama untuk bantuan korban bencana sejatinya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam UU disebutkan bahwa prinsip penanggulangan bencana dilarang menyebarkan agama atau keyakinan tertentu.
Pasal 3 ayat 2 huruf UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebut prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu salah satunya adalah ‘nonproletisi’.
Yang dimaksud dengan “nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.
Berkenaan dengan hal itu pula, Ketua Umum Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto alias Cak Nanto mengamini aturan yang termaktub dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tersebut.
“Kalau misalnya memang ada upaya untuk menyebarkan agama tertentu ya itu harus ditindak juga misalnya ‘kamu saya bantu, tapi harus ikut ajaran dan aturan saya ya’ nah yang begitu harus ditindak,” terang Cak Nanto saat dihubungi Inilah.com, Senin (28/11/2022).
“Soalnya kita sedang membantu orang yang terkena bencana. Bantu kemanusian. Nah ini tolerasi yang harus dibangun juga dalam penyebaran bantuan ini,” lanjut dia menutup.
(Sumber: Inilah)