[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Gerindra dan PKS dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUTR.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (3/11/2022), tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi untuk tersangka Edy Rahmat (ER).
Edy Rahmat merupakan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ia ikut terseret pidana korupsi yang menjerat eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Sat Brimob Polda Sulsel," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (3/11).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Darmawangsyah Muin selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024; Muzayyin Arif selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Fraksi PKS periode 2019-2024: Arfa Anwar selaku wiraswasta; Winarti selaku PNS: Darusman Idham selaku PNS; Petrus Yalim selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng selaku wiraswasta; Kasbi Suriansyah selaku wiraswasta; Ayub Ali selaku pensiunan PNS; Fitri Zainuddin selaku PNS; Julita Rendi P selaku PNS di Dinas PUTR Pemprov Sulsel; dan M. Gilang Permata selaku PNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel.
Dalam perkara ini, KPK pada Kamis (18/8) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel selaku pemberi suap; dan empat penerima suap, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Pada 2020 lalu, BPK Sulsel memiliki agenda, salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel untuk TA 2020.
Selanjutnya, BPK Sulsel membentuk tim pemeriksa, dan salah satunya beranggotakan Yohanes dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel.
Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid, dan Gilang yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.
Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, diduga juga dikondisikan oleh Andy, Wahid, dan Gilang dengan meminta sejumlah uang.
Adapun item temuan dari Yohanes, antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di markup dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Atas temuan itu, tersangka Edy Rahmat yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin bersama Nurdin Abdullah dalam perkara sebelumnya kemudian berinisiatif agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.
Dalam proses pemeriksaan ini, Edy Rahmat aktif melakukan koordinasi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
Gilang kemudian menyampaikan keinginan Edy Rahmat tersebut kepada Yohanes. Dan selanjutnya, Yohanes diduga bersedia memenuhi keinginan Edy Rahmat dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".
Untuk memenuhi permintaan Yohanes, Edy Rahmat diduga sempat meminta saran kepada Wahid dan Gilang terkait sumber uang. Keduanya memberikan masuk agar dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di TA 2020.
Diduga besaran "dana partisipasi" yang dimintakan satu persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan "dana partisipasi" yang terkumpul nantinya Edy Rahmat akan mendapatkan 10 persen.
Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid, dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar. Dan Andy Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp 100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan. Sedangkan Edy Rahmat juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp 324 juta.
[RMOL]