Oleh Ustadz Zulfi Akmal
Suatu kali ada seorang teman/adik tingkat di kuliah datang dengan sangat memelas: Bang, pinjami saya uang untuk bayar hutang kepada orang itu. Saya diancam akan dibunuh kalau belum juga melunasi hutang segera.
Saya jawab: Tidak apa-apa, lebih baik dia yang membunuhmu dari pada saya punya keinginan pula membunuhmu suatu hari nanti.
-------------
Kadang-kadang kita harus berani bersikap tegas dan tegaan dalam masalah ini, dari pada kita menjatuhkan diri kepada masalah dibelakang hari.
Juga kadang-kadang kita harus kehilangan teman karena tidak mau meminjamkan uang kepadanya. Tapi itu lebih baik dari pada kita kehilangan teman dan juga kehilangan uang sekaligus.
Benar juga kata orang, apabila ada teman yang sudah bertahun-tahun tidak bertemu, bahkan menyapa kita, tiba-tiba dihubungi dengan sangat ramah, hati-hatilah; ada kepiting di balik karang. Jepitannya bisa bikin jarimu putus.
-----------
Masalah hutang bukan perkara remeh. Buktinya, ayat terpanjang di dalam al Qur'an bicara tentang hutang.
Patuh menjalankan aturan perihal hutang-piutang salah satu indikasi kalau seorang itu beriman.
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." [QS AL BAQARAH 282]