[PORTAL-ISLAM.ID] Ferdy Sambo terungkap sudah menyusun skenario Brigadir J tewas akibat baku tembak sebelum membunuh ajudannya itu.
Hal ini terungkap dari kesaksian Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11/2022).
Awalnya, kata Bharada E, ia dipanggil Ferdy Sambo ke ruangan di rumah Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E saat itu juga berstatus salah satu ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, Bharada E kemudian menghampiri Ferdy Sambo yang sedang duduk. Sambo kemudian bertanya soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Namun, Richard mengaku tak mengetahuinya.
“Pak FS bilang ada kejadian apa di Magelang? Siap, saya tidak tahu, Bapak,” ujar Bharada E menirukan percakapannya dengan Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E melihat Ferdy Sambo terdiam, menangis, dan menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.
“Yosua (Brigadir J) sudah melecehkan ibu di Magelang! Saya kaget, takut. Karena posisinya kami ajudan di Magelang,” respons Richard saat mendengarkan keterangan Ferdy Sambo.
“Dia bilang kurang ajar, anak ini sudah merendahkan harkat martabat saya,” kata Bharada E kembali menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Menurut dia, usai membeberkan dugaan pelecehan seksual, Ferdy Sambo menangis dan mengancam akan membunuh Brigadir J.
“Habis dia bicara, ada sisi dia nangis. Memang harus dikasih mati anak itu!” ujar Ferdy Sambo ditirukan Bharada E.
Diminta Mengikuti Skenario
Lebih lanjut, ia diminta mengikuti skenario palsu pembunuhan Brigadir J yang telah disiapkan Ferdy Sambo. Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
“Nanti kau yang tembak Yosua ya, kalau saya yang tembak, enggak ada yang jaga kita. Jadi gini Chad (Richard -red), skenarionya di (Rumah Dinas Ferdy Sambo) 46 Chad. Jadi nanti skenarionya ibu dilecehkan Yosua, baru ibu teriak kamu dengar kamu tembak, Yosua yang mati,” ungkap Bharade menuturkan perintah Ferdy Sambo.
Bharada E sontak terkejut dan takut mendengar perintah Ferdy Sambo. Meski begitu, dia hanya terpaku tak dapat berkata apapun saat Ferdy Sambo melayangkan perintah.
“Saya disuruh bunuh orang ini,” kata Bharada E dalam hatinya saat itu.
Namun, Ferdy Sambo kembali meyakinkan Bharada E. Sambo menjanjikan akan menjaga dan mengamankan Bharada E apabila sesuatu terjadi usai penembakan Brigadir J. Pasalnya, Ferdy Sambo menilai Bharada E menjaga dan membela Putri Candrawathi dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
“Sudah kamu tenang saja, kamu aman, kamu bela ibu,” ujar Bharada E.
Sambo Iming-imingi Bharada E Uang Rp 1 M Usai Pembunuhan Yosua
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku sempat diiming-imingi uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir Yosua Hutabarat. Namun uang itu tidak jadi diberikan.
Hal itu terungkap saat Eliezer bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022).
Mulanya pada 10 Juli lalu, Eliezer mengaku dipanggil Sambo untuk ke rumah Saguling. Bukan hanya Eliezer, rupanya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dipanggil.
"Ketika tanggal 10 Saudara dipanggil Sambo ke Saguling?" tanya hakim.
"Siap," jawab Eliezer.
"Yang berkaitan dengan uang?" tanya hakim.
"Baik, Yang Mulia, itu kalau tidak salah siang, Yang Mulia, di Saguling," jawab Eliezer.
Setiba di Saguling, Eliezer, Kuat, dan Ricky dipanggil Sambo ke lantai 2. Di sana, Sambo dan Putri Candrawathi ternyata sudah menunggu.
"Jadi kita di bawah saya sama Bang Ricky ada di ruang tengah di lantai 1, lewat HT panggil Ricky baru Bapak bilang untuk kita bertiga naik ke atas, Om Kuat lagi di luar jadi kita panggil Om Kuat dulu, Om Kuat datang, naiklah kita ke lantai 2 sampai di lantai 2 Bapak dan Ibu," kata Eliezer.
"Ada si Sambo sama Putri?" tanya hakim.
"Siap," jawab Eliezer.
Di sana, kata Eliezer, Sambo mulanya bertanya mengenai pemeriksaan-pemeriksaan yang dijalani dirinya, Kuat, dan Ricky terkait penembakan terhadap Yosua. Kemudian, kata Eliezer, saat itu Sambo langsung mengatakan akan memberikan sejumlah uang.
"Tentang pemeriksaan-pemeriksaan apa yang dikatakan di pemeriksaan dijelaskan, begini, begini baru habis gitu Bapak bilang mau kasih uang ke kita ya, sudah ada amplop, Yang Mulia, di meja," kata Eliezer.
Masih kata Eliezer, Sambo sudah menyiapkan tiga amplop yang berisi uang dolar. Sambo, kata Eliezer, akan memberikan uang Rp 1 miliar kepadanya, kemudian kepada Ricky dan Kuat masing-masing Rp 500 juta.
"Tiga amplop di meja, dia bilang untuk Kuat dapat 500, Ricky dapat 500, saya dapat Rp 1 miliar, Yang Mulia," kata Eliezer.
"Masih dalam amplop?" tanya hakim.
"Masih dalam amplop, uangnya dolar," jawab Eliezer.
Kendati demikian, Eliezer menyebut uang itu tidak jadi diberikan. Sambo mengatakan mengatakan kepadanya bahwa uang itu akan diberikan pada bulan berikutnya, yakni Agustus.
"Jadi diberikan?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia, setelah dibilang itu dia bilang tapi nanti mau dikasih bulan depan cuma gitu," jawab Eliezer.
"Alasannya apa?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Eliezer.
Eliezer dalam sidang ini sebagai saksi dalam perkara Biripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer juga terdakwa dalam kasus ini.
Lima Terdakwa
Perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret lima orang tersangka yang kini berstatus terdakwa lantaran dalam proses persidangan. Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8 Juli 2022). Saat itu, Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri.
Kelima terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.