[PORTAL-ISLAM.ID] Aktivis Bela Islam Bunda Merry bebas demi hukum dari segala tuntutan pada sidang putusan Pengadilan Negri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Rabu 9 November 2022.
Dalam amar putusan perkara Nomor 190/Pid. Sus/2022/PN Kbu, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Barka, mengadili terdakwa Merry, S.Ag binti Almarhum Supandi, menyatakan terdakwa Merry binti Supandi almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut petikan amar putusan menyatakan Bunda Merry tidak terbukti turut serta merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (terkait Aksi Bela Islam yang terdapat anak-anak).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak-hak martabat terdakwa," Tegas Ketua Majelis Hakim, Andi Barka dalam persidangan tersebut.
Atas amar putusan ini jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding, sedangkan Bunda Merry menyatakan menerima.
Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan putusan ini merupakan kemenangan terhadap kedzoliman dan membuktikan pengadilan menjadi benteng tegaknya keadilan.
Hanya saja, sambung Gunawan Pharrikesit, dalam petitum amar putusan, ada yang membuat pihaknya miris. Perihal keyakinan majelis hakim berdasarkan keterangan ahli pihak jaksa penuntut umum (JPU) Ari Darmastuti, bahwa kegiatan aksi Bela Islam menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kegiatan politik yang tidak boleh diikuti oleh anak-anak.
"Ada petitum yang menyatakan kegiatan aksi Bela Islam merupakan ajakan pemecatan Yaqut (Menteri Agama). Sedangkan tema aksi Bela Islam itu, sendiri bukanlah tentang pemecatan Yaqut. Aksi Bela Islam merupakan penyampaian pendapat di muka umum meminta pertanggungjawaban Menteri Agama atas perkataannya di Provinsi Riau, yang menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan," papar Gunawan Pharrikesit.
Sehingga, lanjut Gunawan Pharrikesit, penerapan pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, jo 87 tentang Perlindungan Anak dan ancaman 5 tahun penjara ini bisa menjadi preseden buruk bagi para aktivis dan siapapun tengang keterlibatan anak dalam setiap peristiwa.
"Meski demikian kami sangat menghargai keputusan Majelis Hakim, yang sudah berani atas nama kebenaran sesuai fakta-fakta persidangan untuk membebaskan Bunda Merry dan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Bunda Merry lainnya, Fachrurozi, mengatakan kemenangan ini merupakan pembuktian tidak cermatnya pihak kepolisian bertindak dalam proses penanganan hukum terhadap klien kami.
"Dari awal pihak kepolisian telah menetapkan Bunda Merry sebagai tersangka dan menangkapnya dengan proses yang tidak lazim. Sekarang terbukti apa yang mereka sangkakan dan menjadi dakwaan dalam persidangan sangatlah tidak beralasan dan sudah cacat hukum," ujar Fachrurozi.
Untuk itu, tegas Facrurozi, pihaknya masih terus berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Selain itu, bagi para pihak yang selama ini bersuara lantang tanpa landasan hukum agar Bunda Merry dihukum berat, sudah saatnya mawas diri dan berhati-hati dalam berucap," papar Fachrurozi.
Sementara, Bunda Merry berhasil di wawancarai wartawan ini mengaku sangat bersyukur terhadap keputusan dari yang mulia hakim pengadilan negri.
"Untuk itu, saya memanjatkan syukur Alhamdulillah, kepada Allah SWT yang mana amar putusan ini, membebaskan saya dari segala tuduhan yang selama ini menjerat saya. Kepada teman-temen sejawat, ibu pengajian pimpinan ponpes dan alim ulama yang telah mendukung selama ini, saya dan keluarga mengucapkan terimakasih," pungkasnya.
Kronologi Kasus, Penetapan Tersangka dan Penangkapan
Aktivis Islam yang dikenal dengan Bunda Merry (48), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Lampung Utara pada Rabu (18/5/2022).
Aktivis yang akrab disapa Bunda Merry dipersangkakan mengumpulkan dan mengajak anak-anak di bawah umur untuk ikut melakukan aksi 'Bela Islam' untuk memprotes Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas yang menyamakan adzan dengan gonggongan anjing di depan kantor Kementerian Agama Lampung Utara pada 9 Maret 2022 lalu.
Bunda Merry yang berani lantang menyuarakan aspirasinya hingga menjadi idola aktivis Islam itu, disangkakan Pasal 76 H jo Pasal 87.
Menurut penasehat hukumnya, Gunawan Pharrikesit, pasal yang dijeratkan pada Merry merupakan pasal yang terlalu dipaksakan bagi aktivis.
“Pasal menyangkakan pelaku yang memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Itu terlalu dipaksakan,” ujarnya.
Gunawan yang didampingi dua pengacara Andriansyah dan Fachrorozi, menegaskan kliennya tidak pernah mengajak anak-anak untuk aksi. Bahkan tidak tahu, ada anak-anak dalam aksi dimaksud.
“Jadi, bagaimana mungkin disangkakan dengan pasal tersebut meski klien saya adalah korlap (koordinator lapangan)-nya,” jelasnya.
Menurut Gunawan, yang seharusnya dipersangkakan adalah A, yang membawa anak-anak. A ini, kata dia, juga memviralkan video fitnah terhadap Merry.
“Terlepas dari bukti-bukti yang kami miliki sebagai perlawanan sangkaan pasal tesebut, sudah saatnya pasal itu di-judicial review. Pasal ini akan membelenggu dalam penyampaian pendapat di muka umum karena multitafsir dan tidak baku dalam penerapannya,” tegasnya.
Saat ditetapkan tersangka dan ditahan, Bunda Mery mengatakan akan terus menggelorakan perjuangan. Bunda Merry dengan tegas menyatakan dirinya tidak akan surut dan pantang berhenti berjuang.
“Jangankan jeruji penjara, mati pun saya siap dalam berjuang membela kebenaran. Tentunya dalam perjuangan saya dan kami, para aktivis, akan melangkah sesuai koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.
Terkait apa yang dialaminya, dia menganggap sebagai hal biasa dan tidak menjadi halangan dalam perjuangan.
“Allah akan terus bersama kami dan tidak akan menghinakan hamba-Nya yang membela kebenaran. Meski kami sangat tahu bahwa kebatilan akan menjadi gerbang sebagai pintu masuk untuk menyerang kami,” tutupnya.
*Sumber:
Puji Tuhan..
— Nicholas Frans Giskos (@Nicho_Silalahi) November 10, 2022
Secercah keadilan datang dari Kota Bumi Lampung, Dimana Pejuang Itu Akhirnya Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim, Selamat Menghirup Kebebasanmu Bunda Merry dan Tetap Teguh Memperjuangkan Tegaknya Keadilan Di Negri Ini. pic.twitter.com/6tQwqh14vJ