[PORTAL-ISLAM.ID] Indonesia Police Watch (IPW) mendesak polisi untuk tak ragu menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Bila terdapat fakta yang cukup bukti, jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).
Iwan Bule sudah diperiksa pada Kamis (20/10/2022) di Polda Jatim. Dia diperiksa kurang lebih 5 jam.
Menurut IPW, dengan ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai tersangka, patut diduga seharusnya Ketua Umum PSSI beserta jajaran PSSI lainnya juga harus dikenai pidana.
"Sehingga dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akmad Hadian Lukita, pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI," katanya.
Lebih lanjut IPW juga sepakat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menuntut Iwan Bule mundur dari jabatannya. Hal itu katanya merupakan sebagai tanggung jawab hukum maupun moral.
"IPW sangat mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral," ujarnya.
"Untuk itu, pimpinan tertinggi Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu bila persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka menyusul bawahannya," tambahnya.
RETWEET jika kamu setuju! pic.twitter.com/yDfC08i6Jl
— #99 (@PartaiSocmed) October 25, 2022
Emang pantas kalo dia dibui, lack of moral and responsibility!
— Mas Pe (@Dananjaya012) October 25, 2022
@ListyoSigitP segera tetapkan Iwan bule sbg TERSANGKA.. 133 Nyawa melayang dalam satu malam
— PEDANG KEADILAN SUMUT (@PedangSumut) October 25, 2022