Ternyata Wanda Hamidah menduduki rumah di lahan milik orang lain, tapi kok menyalahkan Anies

[PORTAL-ISLAM.ID]  Aktris senior Wanda Hamidah membawa nama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait eksekusi rumah yang ditempatinya di kawasan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (13/10/2022). 

Petugas gabungan dari Satpol PP dibantu TNI-Polri berusaha mengosongkan rumah yang diklaim dihuni sejak 1960 oleh keluarganya.

Dia pun menuding Anies yang mengarahkan pengosongan rumah tersebut. "Anda gubernur zalim Anies Baswedan," ujar Wanda menuduh dalam status yang diunggah di Instagram Story, Kamis (13/10/2022).

Wanda masih menuding Anies sebagai orang di balik pengusiran keluarga dari rumah tersebut. Dia pun membawa keluarga besarnya terkait kedatangan aparat gabungan ke rumahnya. 

"Keluarga besar almarhum Husein bin Syech Abubakar/Yemo mengutuk kezaliman Anda," ujar Wanda.

Pemkot Jakpus: Rumah Wanda Hamidah Milik Japto Soerjosoemarno

Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengatakan rumah yang ditempati politikus Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Cikini, milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. 

Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani menyebut Wanda mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut sudah habis sejak 2012 silam.

"Pada 2010, Pak Japto membeli ini (rumah yang ditempati Wanda Hamida). Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang [punya] SIP ini dia [Wanda], tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Ani menyebut Japto Soerjosoemarno yang memegang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan seluas 1.400 meter persegi. Di atas lahan ini berdiri 4 rumah yang salah satunya ditempati oleh Wanda.

Sementara pengacara Japto, Ardi Simanjuntak mengatakan kliennya sempat membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sembari berusaha melakukan mediasi.

Japto juga sempat mengirim somasi kepada penghuni rumah itu sebanyak tiga kali. Menurutnya, Japto hanya berhasil menempati 200 meter dari lahan itu sebagai kantor.

"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampe 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," katanya.

Berdasar pantauan CNNIndonesia.com, terdapat puluhan anggota Satpol PP berada di lokasi rumah Wanda. Selain itu, lebih dari lima truk dan petugas PPSU digerakkan untuk memindahkan barang-barang dari rumah Wanda.

Hingga pukul 15.40 WIB, proses pemindahan barang dari rumah yang ditempati Wanda masih berlangsung. Selain Satpol PP, tampak sejumlah aparat kepolisian.

Sebelumnya, peristiwa pengosongan rumah Wanda terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram milik Wanda, @wanda_hamidah.

Dalam unggahannya, Wanda mohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaku rumahnya dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat. Dia bahkan menuding Anies sewenang-wenang.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," kata Wanda, dikutip dari akun Instgramnya, Kamis.

*Sumber:

Baca juga :