KAMI MENYARANKAN PROF YUSRIL DAN SIAPAPUN YANG PEDULI UNTUK AJUKAN GUGATAN CLASS ACTION SOAL IJAZAH PALSU JOKOWI, ATAU MENDORONG DPR RI DAN DPD RI MENJALANKAN FUNGSINYA
[Tanggapan Untuk Tulisan Prof Yusril Ihza Mahendra, berjudul 'SAYA MENYAYANGKAN PENCABUTAN GUGATAN “IJAZAH PALSU JOKOWI”']
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono (BTM)
Kami menyadari, keputusan untuk mencabut gugatan perdata perkara ijazah palsu Jokowi tidak mungkin memuaskan seluruh pihak. Bahkan, di internal tim kami juga dinamikanya sangat panas.
Ada sebagian advokat yang berpandangan untuk tetap melanjutkan kasus, apapun konsekuensinya. Walau pandangan yang terus maju ini juga didasari keyakinan perkara tetap akan dikalahkan, baik ditolak bahkan Putusan tidak dapat diterima (NO).
Namun, yang berpandangan untuk melanjutkan kasus dasarnya bukan keyakinan akan kemenangan, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik. Kalau sudah sampai putusan, baik di NO atau ditolak, kewajiban lawyer sudah ditunaikan.
Namun, mayoritas anggota tim lawyer lebih memikirkan kepentingan hukum klien. Yakni, jangan sampai kalah atau NO karena sebab problem pembuktian, yang menyebabkan BTM tidak dapat menggugat kembali. *Pilihan mencabut gugatan bukanlah pilihan ideal, namun saat ini kami pandang yang paling rasional.*
Soal penilaian kami tidak profesional, karena tidak mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi sebelum menggugat ke pengadilan, kami serahkan penilaian itu sepenuhnya kepada publik. Dalam acara podcast di RH Channel, penulis sudah sampaikan bahwa ada dua type kantor lawyer, yaitu :
Pertama, menguasai seluruh bukti asli dan akses terhadap saksi, dengan menggunakan hak retensi pada bukti-bukti yang diserahkan klien.
Kedua, cukup dengan copy bukti, sementara bukti asli dan saksi-saksi nanti dihadirkan pada saat agenda pembuktian. Setidaknya, dengan demikian ada kepercayaan klien terhadap lawyer, begitu juga sebaliknya.
Simak lengkapnya dalam video di link : https://youtu.be/GFnnxZz9Iok
Kami kuasa hukum BTM tidak dibayar, menjalankan kuasa atas dasar kepercayaan, dan tidak pernah menduga BTM akan ditangkap Bareskrim Polri. Mengingat, kami bukan hanya sekali menggugat Presiden Joko Widodo.
Pada tahun 2021 lalu kami juga pernah ajukan gugatan yang terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi. Pada gugatan ini, klien kami aman, tidak ditangkap, sampai ada putusan di PN Jakarta Pusat.
Namun, untuk gugatan kali ini kami tidak menduga BTM akan ditangkap. Tanggal 03 Oktober 2022 kami mengajukan gugatan, tanggal 13 Oktober 2022 BTM dicokok Bareskrim dan tanggal 14 Oktober 2022 ditahan di Rutan Bareskrim hingga saat ini.
Kami setuju dengan pandangan Prof Yusril, dengan dicabutnya gugatan ini, masalah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA memang menjadi menggantung (tidak termasuk ijazah S-1 UGM, karena klien kami hanya menggugat ijazah SD, SMP dan SMA). Akhirnya kasus ini liar karena tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan.
Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.
Tetapi kami sendiri tetap akan mengajukan gugatan lagi, setelah proses pidana terhadap klien kami tuntas. Kami ingin berkonsentrasi dulu pada kasus pidananya dulu, juga membela Gus Nur yang juga menjadi tersangka karena masalah yang sama.
Kami sangat menghormati bahkan mengakui reputasi seorang Prof Yusril Ihza Mahendra. Penulis secara terpisah, pernah beberapa kali rapat di kantor beliau di kota Casablanka, saat persiapan Uji Perppu Ormas dimana beliau saat itu menjadi kuasa hukum HTI. Melalui pertemuan itu, penulis dapat menilai kapasitas dan kualitas beliau sebagai advokat, khususnya sebagai ahli hukum tata negara.
Kami sudah berulangkali menyampaikan bahwa kami tegaskan dimensi kepentingan hukum gugatan kami bukanlah an sich untuk BTM. Karena seluruh rakyat Indonesia juga berkepentingan untuk mendapatkan kepastian, apakah ijazah SD, SMP, dan SMA Jokowi asli atau palsu.
Kalau saja Presiden Joko Widodo mengikuti arahan Prof Amien Rais, datang ke Pengadilan dan menunjukan ijazah asli SD, SMP dan SMA, maka kasus selesai. Masyarakat juga tidak perlu berspekulasi tentang keabsahan jabatan Presiden, yamg ikut mendaftar ke KPU pada tahun 2019 yang lalu.
Sayangnya, lagi-lagi hal itu tidak dilakukan oleh Presiden. Karena sikap Presiden yang tak datang pada sidang tanggal 18 Oktober 2022 lalu juga memiliki andil menggantung masalah ini.
Kembali ke soal pencabutan gugatan. Kepentingan soal apakah Presiden Joko Widodo memiliki ijazah asli atau palsu, bukanlah kepentingan BTM seorang, sehingga bukan hanya BTM yang berkewajiban membuktikannya di pengadilan.
Segenap rakyat juga berkepentingan, agar tidak ada legacy noda sejarah yang diwariskan pada generasi selanjutnya. Karena itu, mohon izin kami juga menyarankan kepada Prof Yusril Ihza Mahendra dan siapapun rakyat yang berkepentingan dengan perkara ini untuk mengajukan gugatan Class Action.
Atau kalaupun itu tidak ditempuh, sebaiknya kita segenap rakyat berjuang bersama-sama, untuk mendorong agar DPR RI dan DPD RI menyelesaikan prahara ijazah palsu ini melalui mekanisme politik. Kita dorong DPR RI dan DPD RI mengunakan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.
(*)