[PORTAL-ISLAM.ID] Wanda Hamidah melakukan kebohongan publik dengan menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika rumahnya dikosongkan. Rumah Wanda Hamidah diminta oleh pemilik sah rumah tersebut.
“Menempati rumah tanpa alas hak, lalu si penghuni tsb diminta oleh pemilik hak yg sah utk pergi. Kepolisian, Satpol PP membantu menegakkan hukum. Kasus pengosongan rumah Wanda Hamidah ini adalah tindakan penertiban biasa saja. Masak kita mau bela yg salah?” kata anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati di akun Twitter-nya, Jumat (14/10/2022).
Urusan penertiban bangunan tanpa hak seperti ini merupakan kewenangan walikota, tidak perlu ijin gubernur. Dan memang dalam kasus pengosongan rumah Wanda Hamidah ini tidak persetujuan daru Gubernur Anies.
“Wanda tak bisa buktikan kepemilikan atas rumah shg oleh hukum dianggap sbg penghuni ilegal, sementara orang lain punya bukti kepemilikan sah dr BPN ingin pakai rumah tsb. Pemilik yg sah itu minta tolong kpd penegak hukum yi polisi. Ini penertiban biasa,” tegas Tatak.
Menurut Tatak, penertiban hanya konsekuensi dari fakta hukum (siapa pemilik sah atas bangunan tersebut) maka Wanda bisa menggugat ke BPN yang telah menerbitkan hak atas bangunan tersebut atas nama orang lain.
“Jika nanti dikabulkan oleh pengadilan maka Wanda akan bisa menempati kembali rumah,” jelasnya.
Rumah yang ditempati Wanda hanya memiliki SIP (Surat Ijin Penghunian) dan waktunya sudah habis.
“Sengketa antar individu kok Satpol PP menertibkan? Ya krn rumah tsb statusnya adl rumah ber-SIP, dimana mrpk rumah2 yg ditinggal pemiliknya org Belanda wkt kemerdekaan RI. Pemda diberi kewenangan ol UU utk menguasai dg menerbitkan surat SIP dg status sewa,” tegasnya.
SIP bukan hak milik tetapi hanya surat ijin menghuni rumah orang lain yang dikelola Pemda. “SIP itu ya semacam surat sewa. Rumah-rumah itu biasanya milik org2 Belanda yg pergi dr Indonesia buru2 jaman kemerdekaan dulu,” pungkasnya.[SN]