[PORTAL-ISLAM.ID] Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menyatakan sudah mendengar kabar soal adanya upaya kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam perkara pergelaran balapan Formulaa E. Dia menilai upaya tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Kamhar mengatakan upaya kriminalisasi ini sebelumnya telah menyebar di internal partai. Kala itu, partai berlambang Bintang Mercy ini mengadakan diskusi internal yang menghadirkan Andi Arief sebagai narasumber.
“Saat diskusi internal hadirkan Andi Arief jadi narasumber, beliau sempat mengabarkan adanya upaya ini,” kata Kamhar kepada Tempo, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Demokrat menilai kriminalisasi sebagai penyalahgunaan kekuasaan
Kamhar menyebut penyalahgunaan kekuasaan untuk menggunakan hukum dalam upaya kriminalisasi Anies sangat tidak diinginkan, baik oleh partainya maupun oleh publik. Ia berharap publik dapat turut andil mengawasi dan mengontrol isu ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ini sangat tidak kita inginkan bersama. Publik tentu kita harapkan bisa melakukan pengawasan atau kontrol terhadap isu yang saat ini sudah menjadi rahasia umum,” kata dia.
Kriminalisasi Anies sudah dibicarakan bersama PKS dan Partai NasDem
Partai Demokrat disebut-sebut akan menjalin koalisi bersama Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Kamhar menjelaskan, pembahasan isu penjegalan Anies bersama calon mitra koalisi sudah menjadi keniscayaan, mengingat Anies digadang-gadang menjadi calon yang diusung dalam Pilpres 2024.
“Isu ini tentu jadi pembicaraan dari partai-partai yang menginginkan Anies jadi salah satu calon presiden di 2024. Ini jadi pembicaraan karena isunya sudah menjadi rahasia umum, sudah masuk ke ruang publik. Tentu harus direspon,” kata dia.
Firli Bahuri mendesak agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka
Koran Tempo bertajuk “Siasat Firli Menjerat Anies” edisi Sabtu, 1 Oktober 2022, menyebutkan adanya upaya sistematis untuk menetapkan Anies sebagai tersangka dalam kasus Formula E. Ketua KPK, Firli Bahuri, disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan, kendati masih minim bukti.
Upaya menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka ini sedianya dilakukan sebelum adanya deklarasi dari Partai Demokrat, PKS dan Partai NasDem untuk mengusungnya pada Pilpres 2024. Sebab, jika penyelidikan KPK digelar saat parpol sudah mengusung Anies, maka berpotensi membuat gaduh kondisi politik nasional dan hanya bisa dilanjutkan usai hajatan lima tahunan tersebut digelar.
(Sumber: TEMPO)