[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, jika benar Ketua KPK Firli Bahuri terbukti mendesak Satuan Tugas Pengusut Kasus Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka meski tim kesulitan menemukan bukti permulaan tindak korupsi, hal itu menunjukkan adanya kekacauan cara berpikir dan bertindak.
“Jika benar Firli melakukan itu, inilah Ketua KPK yang paling kacau di dunia,” kata Fickar kepada KBA News, Sabtu 1 Oktober 2022.
Menurut Fickar, seharusnya Firli tidak memaksakan sesuatu yang tidak ada dasarnya. Meskipun punya garis komando kepada penyidik, tetapi dia tidak bisa begitu saja sewenang-wenang memaksakan kehendak.
“Jangan sampai tangan Tuhan membalas terhadap orang seperti ini,” ujar dia.
Fickar mengatakan bahwa seharusnya penegakan hukum murni ditempuh jika memang terjadi tindak pidana, dalam hal ini korupsi. Jangan sampai, pimpinan KPK bermain-main politik. Untuk itu, perlu demarkasi antara kepentingan hukum dengan kepentingan politik.
“Tunggu sampai akhir masa jabatan mereka. Jangan pilih kembali seperti Alex (Alex Marwata) itu. Jangan pula pilih penegak hukum aktif seperti jaksa aktif dan polisi aktif. Kalau masih pilih yang aktif, KPK akan menjadi semakin tidak independen,” katanya.
Dikutip dari Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai terus mendesak satuan tugas pengusut kasus Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. Namun, tim pengusut masih kesulitan menemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi dalam perhelatan balap mobil listrik itu.
Firli disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Ada keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.
Pada Rabu 28 September 2022, Satuan Tugas Tim Penyelidik Formula E pada KPK melakukan gelar perkara Formula E. Rapat itu dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Tiga Wakil Ketua KPK ikut hadir, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Deputi Penindakan Karyoto.
Satuan tugas penyelidikan yang dipimpin Raden Arif itu membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara tersebut. Hasilnya, kasus Formula E itu belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun Firli berbeda pendapat dalam gelar perkara tersebut dan meminta agar Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E. Pertimbangannya, sudah ada pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi.
Menurut Firli, pengusutan perkara itu harus dihentikan ketika partai politik sudah mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden 2024. Jika tidak, penyelidikan KPK berpotensi membuat gaduh kondisi politik nasional. KPK baru dapat melanjutkan penyelidikan seusai pemilihan presiden 2024.
Dalam gelar perkara itu, Firli terus berusaha meyakinkan peserta gelar perkara, baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntutan. Ia berpandangan bahwa penyidik masih bisa mengejar bukti-bukti untuk menguatkan adanya korupsi kasus Formula E saat penyidikan.
Agar tim penyelidik tidak ragu, Firli juga mengingatkan kewenangan KPK dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK, yaitu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan ketika penyidik nantinya tidak menemukan bukti yang cukup.
Alexander dan Karyoto mendukung pendapat Firli tersebut. Namun, sebagian besar peserta gelar perkara tetap tak sependapat. Gelar perkara ini berakhir dengan beberapa catatan. Salah satunya, KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E.
Firli disebut-sebut akan turun gelanggang melobi Ketua BPK Isma Yatun. Tujuannya agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang isinya menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan Formula E.
KBA News berusaha menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Alexander Marwata, dan Plt Jubir Ali Fikri untuk mengonfirmasi pemberitaan tersebut. Namun, hingga Sabtu siang 1 Oktober 2022, mereka tidak merespon. (kba)