[PORTAL-ISLAM.ID] Isu dugaan penggunaan ijazah palsu yang dipakai Jokowi saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) 2019 kembali mencuat.
Orang nomor satu di Indonesia ini bahkan secara resmi sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia digugat oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Menanggapi hal itu, Dokter Tifa yang juga Alumni Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) turut angkat suara.
Melalui akun Twitternya, perempuan pemilik nama lengkap Tifauzia Tyassuma menyebut pihak UGM sebetulnya tahu keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi tersebut.
"Sebetulnya Almamater saya tercinta tahu "keaslian" atau "kepalsuan" ijazah ini. Juga semua alumni asli yg pegang ijazah asli," kata Dokter Tifa di akun twitternya @DokterTifa pada Kamis (6/10/2022).
"Seandainya ijazah ini palsu, maka Almamaterku bakal terseret perbuatan melanggar hukum.
Maka semua pilih diam membisu," ungkap Dokter Tifa.
"Semoga ijazah ini asli. Semoga," ujarnya.
Dokter Tifa merupakan seorang ahli Epidemiologi sekaligus aktivis sosial, dengan beberapa latar belakang pendidikan.
Dokter Tifa merupakan Sarjana Kedokteran dan Master of Science Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia juga memegang gelar Doktor Filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta Pusat, serta Doktor Epidemiologi Molekular Universitas Indonesia.
Tak hanya itu, Dokter Tifa juga tercatat pernah belajar di Pusat Pengetahuan Layanan Kesehatan Norwegia, serta Universitas Padjadjaran Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Saat ini, ia menjabat sebagai Presiden Ahlina Institute, Jakarta sejak tahun 2017.
Sebetulnya Almamater saya tercinta tahu "keaslian" atau "kepalsuan" ijazah ini. Juga semua alumni asli yg pegang ijazah asli.
— Dokter Tifa (@DokterTifa) October 6, 2022
Seandainya ijazah ini palsu, maka Almamaterku bakal terseret perbuatan melanggar hukum.
Maka semua pilih diam membisu.
Semoga ijazah ini asli. Semoga. pic.twitter.com/i4DZKesUqE
Jadi kalau ketahuan ijazah palsu yg dipakai, paling2 cuma suruh bayar denda Rp 500 juta.
— Dokter Tifa (@DokterTifa) October 8, 2022
Jadi Undang2nya pun sudah disiapkan.
Malah yg amsyong Institusinya, kena denda berantai.
Makanya UGM diam membisu seribu bahasa. https://t.co/0jeYC2HxLo