[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menggelar diskusi akademik bertajuk Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Politik di ruang auditorium Universitas Al Azhar, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai penyelenggaraan event internasional Formula E Jakarta yang sudah digelar dengan sukses pada 4 Juni 2022 lalu tidak ada yang salah dan merupakan hal yang sederhana.
“Setelah saya baca ini, sebenarnya benar clear dan sangat sederhana sebenarnya. Sangat sederhana sekali,” ucap Hamdan dalam diskusi bertajuk ‘Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik’ di Universitas Al-Azhar, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Menurutnya, persoalan Formula E dapat dilihat melalui perspektif hukum administrasi negara. Dia menilai Formula E Jakarta adalah keputusan politik.
“Kalau saya lihat Formula E ini keputusan politik, keputusan rakyat. Tentu keputusan rakyat ini tidak serta merta oleh DPRD. Selalu keputusan itu datang inisiatifnya dari Gubernur atau dari pemerintah daerah atau SKPD,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa prosesnya ke bawah kemudian naik ke atas. Selain itu, program yang diajukan ke DPRD dan dibahas yang menghasilkan anggaran Rp359 miliar.
Dia menjelaskan saat PT Jakarta Propertindo (JakPro) telah menandatangani dokumen pada 21 Agustus 2020. Anggaran untuk perhelatan tersebut langsung ditransfer setelah disetujui oleh DPRD DKI. Hamdan menyebut, selama proses tersebut, tidak ada yang salah.
“Jadi segala proses ini tidak ada yang salah. Jadi kan memang hari ini disahkan, tidak mungkin ada, karena itu dipinjam sementara dari bank yang kemudian jadi perdebatan,” jelas Hamdan.
Dia menilai proses kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak lama dan menghasilkan commitment fee yang tidak ada masalah di dalamnya.
“Itu kan proses kegiatan sudah lama. Jadi dari Juli Agustus prosesnya akan terlihat ya APBD keluar, inilah commitment fee-nya. Commitment fee itu kan nggak ada masalah dan kesalahan,” tambahnya.
Sementara terkait kesesuaian anggaran juga telah diakui dan dibenarkan oleh DPRD DKI dengan menerima pertanggungjawaban Gubernur. Atas hal itu, Hamdan menganggap gelaran Formula E telah dipertanggungjawabkan.
“Semua telah dipertanggungjawabkan. Jadi sebetulnya sederhana sekali kasus ini, mau dicari-cari juga ke mana? Bagi saya, ini sangat sederhana, dilihat dari kewenangan, dilihat dari prosedur enggak ada yang salah. Dilihat dari dasar hukum enggak ada yang salah,” tuturnya.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis juga sependapat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva bahwa kegiatan Formula E tidak ada yang salah. Bahkan jika dikaitkan dengan tindakan pidana pun, menurutnya, tidak masuk akal.
“Kalau mau melihat peristiwa ini sebagai peristiwa pidana nggak hanya itu saja. Jujur tidak masuk akal,” sahut Margarito. (kba)