DARI 34 JUTA JADI 126 JUTA
Kemarin sore sebuah WA Masuk ke HP saya:
"Ini mas hutang saya di koperasi 50jt jadi 84 juta totalnya selama 3 th lha ini Sdh saya bayar yg 50juta anggap saja pokoknya yg dibayar otomatis kan sisanya 34 jt, Nah tau2 ada tagihan ini kok malah bengkak jumlahnya 126 juta sekian pdhal sisa hutang saya itu seharusnya 34jt"
MAKDHEG!! Siapapun yang mengalami ini pasti akan marah dan waswas. Apalagi dikirim surat oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh koperasinya.
Yang saya miris melihat suratnya, kuasa hukumnya bergelar haji dan nama depannya disingkat "MOCH". Ancamannya kalau gak segera melunasi 126 juta, maka rumahnya akan disita.
___________________________
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan RIBA dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. [QS. Ali 'Imran: Ayat 130]
___________________________
SARAN SAYA:
✔️ Negosiasi ulang, kirim surat resmi tidak akan kabur, tidak akan ngemplang
✔️ Minta data SLIK di OJK berapa sisa pokok utang yang real tersisa. Ajukan penghapusan bunga atau pengurangan nilainya, tidak ada denda apapun. Dasarnya ada di Fatwa MUI no 1 tahun 2004 tentang haramnya sistem bunga, dan sebagai muslim yang sudah terlanjur melakukan akad riba ingin bertaubat menyelesaikan dan tidak akan mengulanginya.
✔️ Lihat video2 di youtube banyak ahli hukum berbagi ilmu bagaimana bernegosiasi dengan lembaga keuangan.
Semoga ketemu jalan keluarnya, perbanyak sholat taubat agar ALLAH mudahkan urusannya
Note:
Kalender 2023 tema lunas utang sudah tersedia di Jogist Hijrah Shop, miliki segera berguna jadi rem sepanjang tahun agar tidak terjerat utang dan riba. Pakai sendiri atau berikan ke orang yang butuh inspirasi. 👇
(Saptuari Sugiharto)