Kabag Ops Polres Malang jadi tersangka karena dianggap mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion, namun yang bersangkutan tak melarangnya...
Lhaaaaa itu Ketum PSSI pangkatnya aja KOMJEN apa ga paham aturan FIFA???
Apakah PSSI sebelum liga digelar tidak ada koordinasi dengan MABES POLRI untuk mensosialisasikan aturan FIFA tersebut???
Apakah sudah pernah duduk bersama membahas protap keamanan pertandingan???
Kabag Ops meskipun tahu pangkatnya cuma KOMPOL... sedangkan yang mengerahkan BRIMOB dari Polda Jatim pangkatnya AKBP... Mana ada ceritanya AKBP lebih GOBLOK daripada KOMPOL???
Mengapa yang jadi tersangka hanya setaraf Kompol dan AKP sedangkan ada dua AKBP???? Kapolres Malang dan Danyon Brimob Polda Jatim...
Hemmmmmmmm.... Para AKBP bebas... maka para Jendral pun tersenyum...
(Mila Machmudah Djamhari)