[PORTAL-ISLAM.ID] Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menduga Siti Elina, wanita yang hendak mencoba menerobos masuk ke Istana Negara di Jakarta Pusat, terafiliasi dengan jaringan teroris Negara Islam Indonesia (NII). Namun demikian, yang bersangkutan baru ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api bukan Undang-undang Terorisme.
“Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara medsos media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia,” ungkap Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Aswin Siregar, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam pemeriksaan terhadap Siti Elina, kata Aswin, penyidik menemukan ada keterkaitan antara Siti Elina dengan suaminya berinisial BU dan rekannya JM yang merupakan bagian dari NII. Hal ini dibuktikan dengan adanya aksi baiat keduanya kepada NII yang dilakukan sejak lama. Maka, Aswin menilai penanganan kasus ini akan merujuk pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Oleh sebab itu mulai terjadi kemarin berdampingan dengan Polda Metro Jaya dan terus mendalami kasus ini,” ungkap Aswin.
Hanya saja, Aswin mengaku belum bisa memastikan motif Siti Elina hendak menerobos masuk Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10) kemarin. Sehingga saat ini, pihak Densus 88 Anti Teror Polri tengah menganalisis keterkaitan Siti Elina dengan jaringan kelompok teroris yang ada di Indonesia. Dengan harapan dapat mengetahui motif dari yang bersangkutan tersebut.
“Karena itu, untuk sementara pihak Densus 88 terus terlibat dalam penanganan perkara ini sambil mendalami dan melihat tersangka terlibat dengan kelompok teror mana saja,” jelas Aswin.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap asal muasal senjata api yang dibawa Siti Elina saat menerobos istana negara. Senjata api jenis pistol Five Seven atau FN merupakan milik pamannya yang diambil oleh tersangka secara diam-diam. Diketahui, paman Siti Elina adalah salah satu pensiunan tentara.
"Dimana hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam," ucap Hengky.
Sebelumnya, seorang wanita bersenjata api mencoba menerobos masuk ke Istana Negara dan menodong anggota Paspampres dengan senjata yang dibawanya. Beruntung aksi nekat warga Koja, Jakarta Utara itu bisa diamankan oleh Paspampres dan Polisi lalu lintas (Polantas) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10) kemarin.
Senpi Kosong Tanpa Magazine
Penyidik Polda Metro Jaya mendapati pistol jenis FN yang dibawa Siti Elina kosong tanpa peluru. Siti Elina merupakan perempuan bersenpi yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10) kemarin.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap senpi SE terpisah dengan magazine dan hanya terisi selongsong tanpa proyektil.
"Itu terpisah antara pistol dengan magazine, dan di dalam magazine itu ada satu selongsong artinya tanpa proyektil," kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Namun, untuk memastikan terkait senjata ilegal yang dibawa Siti penyidik masih mendalami dengan melakukan uji balistik.
"Nah ini masih kita dalami bekerjasama dengan Tim Laboratorium forensik untuk melakukan uji balistik. Apakah terisi atau tidak, dengan ini merujuk pada pasal yang kita tersangkakan," jelas Hengki.
Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol di tangannya.
"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Zulpan mengatakan bahwa senjata api tersebut adalah ilegal, yang dikeluarkan dalam tas ransel berwarna hitam yang berjenis FN.
"Kemudian tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres," ujar Zulpan.
"Dengan kesigapan ini berhasil mengamankan senjata dan juga mengamankan saudara Siti Elina dan menyerahkan ke petugas polisi lalu lintas. yang sedang mengatur lalin," katanya.
Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.
NII alat politik
— Neng Hafiyyah (@NHafiyyah) October 26, 2022
Cuma cebong yang percaya drama ini
— Jack Sparow (@UyaSaja76) October 26, 2022
NII KW tukang HIPNOTIS
— 🇷3🇫4🇩 (@safrol) October 26, 2022