[PORTAL-ISLAM.ID] Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam sosok tersangka tragedi kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 131 suporter Aremania. Dari keenam tersangka, dua orang dari mereka disebut memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun.
Kapolri menyebut penetapan enam orang tersangka ini didasarkan pada sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan tim investigasi. “Tim investigasi bergerak melakukan pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian,” ujar Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Selain itu ditemukan pula bukti dari barang-barang korban dan selongsong gas air mata. “Detail kondisi stadion tidak luput dari pemeriksaan," imbunya.
Adapun sosok yang disebut Kapolri memerintahkan penembakan gas air mata di tragedi kanjuruhan adalah Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim disangkakan pasal 359 dan 369 KUHP tentang kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Kapolri menegaskan bahwa H adalah sosok yang memerintahkan penembakkan gas air mata ke arah suporter.
“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata,” terangnya. Sementara Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga disangkakan pasal yang sama dengan H. “Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” tegas Kapolri.
Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan Penggunaan Gas Air Mata Selain H dan Bambang Sidik Achmadi, sosok lain dari kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kanjuruhan adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto. Wahyu disebut mengetahui adanya peraturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Namun alih-alih mencegah atau melarang penembakan gas air mata, ia bahkan tidak melakukan pengecekan terhadap perlengkapan yang digunakan personel dalam pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Dirut LIB, Ketua Panpel, dan Security Officer Tiga tersangka sisanya adalah Direktur Utama PT. LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Akhmad Hadian Lukita merupakan pihak yang bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. “Namun pada saat menunjuk stadion, LIB menggunakan persyaratan yang fungsinya belum dicukupi serta menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
Sementara Abdul Haris selain disangkakan dengan pasal 359 dan 369 KUHP, juga disangkakan dengan pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Dimana pelaksana dan koordinator pertandingan bertanggungjawab pada LIB, di situ disebutkan di pasal 103 Panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian,” kata Kapolri.
Sumber: tvOne